Denpasar (ANTARA) - Mantan sekretaris jenderal ormas di Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40), diadili atas dugaan terlibat dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,73 gram.

"Terhadap terdakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, yakni metamfetamina, seberat 0,73 gram," kata jaksa penuntut umum I Made Lovi Pusnawan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai I.G.N. Partha Bargawa, terdakwa Ismaya yang juga mantan calon anggota DPD Dapil Bali ini didakwa Pasal 112 Ayat (2), Pasal 115 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: BNNP Bali musnahkan barang bukti narkotika dari enam tersangka

Baca juga: Sarjana arsitek di Bali divonis 11 tahun penjara terkait sabu-sabu

Baca juga: Bea Cukai Bali gagalkan penyelundupan 994 ekstasi dari Jerman

Kejadian berawal ketika polisi sedang menindaklanjuti tempat yang biasanya untuk bertransaksi narkoba. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pemantauan di Kantor Pos, Jalan Seroja, Denpasar Utara.

Pihak kepolisian yang sedang melakukan pemantauan di sekitar area Kantor Pos melihat terdakwa berboncengan dengan saksi Gede Wardana yang mengendarai sepeda motor.

Masih dalam pemantauan, terdakwa turun dari sepeda motor, lalu jalan masuk ke dalam ATM yang berada satu wilayah di dalam Kantor Pos. Setelah itu, terdakwa menuju Plank ATM. Di tempat itu terdakwa mengambil sebuah bekas kotak rokok.

"Pada saat yang bersamaan pihak kepolisian mendekati korban dan berteriak 'Jangan berteriak'. Mendengar teriakan itu terdakwa berlari dan membuang bekas kotak rokok itu," kata JPU.

Di dalam kotak bekas rokok itu ditemukan sebuah potongan kertas tisu berisi sebuah potongan pipet warna bening strip biru, dan satu plastik klip berisi kristal bening, narkotika jenis sabu-sabu.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019