Jakarta (ANTARA News) - Majelis Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Daerah DKI Jakarta memberhentikan secara tetap Todung Mulya Lubis sebagai advokat karena terbukti telah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia. "Menghukum Teradu I (Todung Mulya Lubis) dengan pemberhentian tetap sebagai advokat terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Teradu I juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp3,5 juta," kata Ketua Majelis Kehormatan Daerah DKI Jakarta, Dr Jack R. Sidabutar SH MSi, dalam sidang terbuka pelanggaran kode etik advokat oleh pengacara kenamaan, Todung Mulya Lubis, di Jakarta, Jumat. Majelis Kehormatan sidang kode etik itu menyatakan Todung Mulya Lubis terbukti telah melanggar Pasal 4 huruf (j) dan Pasal 3 huruf (b) Kode Etik Advokat Indonesia. Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan menyebutkan pada 2002, teradu 1 sebagai salah seorang anggota Tim Bantuan Hukum Komite Kebijakan Sektor Keuangan (TBH KKSK) mewakili Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) cq Menteri Keuangan cq Pemerintah RI untuk melakukan legal audit terhadap keluarga Salim/Salim Group yang memiliki antara Sugar Groups Companies. "Hal ini berarti teradu I berbenturan dengan keluarga Salim," katanya. Kemudian ketika Sugar Group Companies yang berada di bawah pengawasan BPPN dijual ke pemilik baru yang adalah klien dari para pengadu, maka di satu pihak pemerintah RI cq Menteri Keuangan cq BPPN tidak berkepentingan lagi dengan Sugar Group Companies. "Tetapi di lain pihak pemilik baru, klien para pengadu menjadi pihak yang berkepentingan," kata Majelis Kehormatan Peradi. Pada 2006, kata dia, ketika pemilik Sugar Group Companies berperkara melawan keluarga Salim/Salim Group dan pemerintah RI sebagai tergugat, teradu 1 justru menjadi kuasa hukum keluarga Salim/Salim Group. Seusai persidangan, Jack R Sidabutar menyatakan beliau (Todung Mulya Lubis) adalah advokat senior dan dihormati. "Beliau juga sangat paham kode etik, tetapi malah melanggar kode etik," katanya. Dalam persidangan itu juga, teradu 1 masih diberi kesempatan untuk mengajukan banding 14 hari ke depan. Seusai persidangan, Todung Mulya Lubis tidak mau memberikan komentar atas putusan Majelis Kehormatan Peradi DKI Jakarta itu. Sementara itu, kuasa hukum Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, menyatakan para mejalis kehormatan itu seperti Tuhan yang bisa memberikan putusan seperti itu. (*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008