Depok (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Menneg LH) Rachmat Witoelar mengaku siap menggugat 70 pabrik yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.
"Data yang kita punya sebanyak 70 pabrik yang akan kita gugat," kata Rachmat Witoelar usai memberikan kuliah Umum, di FISIP-UI, Depok, Jumat.
Menurut dia, saat ini pihaknya memosisikan diri sebagai pengacara negara untuk kepentingan lingkungan.
Hingga saat ini belasan pabrik telah ditutup karena mencemari lingkungan dan banyak diantara pemiliknya yang masuk penjara.
Pencemaran lingkungan oleh pabrik memberi kontribusi sekitar 30 persen dari total kerusakan lingkungan. Pabrik-pabrik tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama ketiadaan Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal).
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
Untuk mempertegas pelaksanaan sanksi, telah ada UU Persampahan yang baru disahkan. "Dengan adanya UU Persampahan maka saya punya senjata jika ada yang mengadu soal sampah. Sanksinya bisa pidana, penjara dan denda mencapai miliaran," katanya.
Masalah sampah kata dia, merupakan sumber malapetaka berupa banjir, yang menyebabkan kesengsaraan bagi masyarakat.
Rachmat Witoelar mengatakan, permasalahan nasional tentang lingkungan adalah pencemaran air, pencemaran udara di kota-kota besar, limbah domestik dan sampah, kontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3), kerusakan ekosistem hutan dan hujan tropika, kerusakan daerah aliran sungai.
Masalah lainnya dalah kerusakan ekosistem danau, ekosistem pesisir dan laut, kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan, pemanasan bumi, penipisan lapisan ozon, serta bencana banjir dan longsor, kekeringan, kebakaran hutan dan lahan.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008