Jakarta (ANTARA News) - Forum Konsultasi Daerah Penghasil Migas (FKDPM) menegaskan bahwa Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) siap mengelola sumur-sumur minyak tua yang tersebar di seluruh Indonesia agar bisa berproduksi kembali dengan baik.
"Daerah telah siap untuk itu. Jangankan sumur tua, lapangan migas yang baru pun juga siap," katanya Ketua FKDPM, Alex Noerdin, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat, menanggapi dikeluarkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Nomor 1 Tahun 2008.
Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua itu juga menyebut bahwa KUD dan BUMD dapat mengusahakan dan memproduksikan minyak bumi.
Menurut dia, pengelolaan oleh daerah seperti BUMD, tentunya akan berdampak positif terhadap perkembangan daerah yakni dapat membuka lapangan pekerjaan, berkembangnya usaha sektor formal maupun informal sehingga pada akhir pertumbuhan ekonomi dapat meningkatkan pembangunan di wilayahnya.
Sekali lagi ditekankannya, pengelolaan sektor migas oleh BUMD bukanlah pemberian tapi memang daerah punya hak untuk mengelolanya.
"Ini (pengelolaan) sumur minyak bukan "charity" (derma), tapi hak daerah untuk mendapatkannya," kata Alex yang juga Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dengan pengelolaan oleh daerah, kata dia, maka hasil usaha tersebut akan masuk ke kas daerah. Berarti, pendapatan daerah akan meningkat sehingga yang untung masyarakat kita. Coba kalo semuanya dikasih asing, keuntungannya akan masuk ke mereka (asing).
Ketika ditanya apakah daerah benar-benar siap baik dari sisi sumber daya manusia (SDM), teknologi hingga pendanaannya, ia menjawab singkat, "Itu bukanlah masalah".
Dijelaskannya, SDM yang dimiliki Indonesia di bidang perminyakan sangat banyak dan profesional, juga teknologi, telah mampu dikuasainya. Sementara soal dana sudah banyak pihak yang bersedia untuk mendukung kegiatan tersebut.
Ia mencontohkan, Petro Muba, secara SDM, teknologi maupun pendanaannya sudah siap dan dalam waktu dekat ini ada sejumlah sumur tua yang akan dikelolanya.
Senada disampaikan oleh Direktur Utama Petro Muba, Robert Heri, bahwa pihaknya telah melakukan penjajakan dengan ConocoPhilips dan Pertamina. "Bahkan sudah ditindaklanjuti oleh pihak ConocoPhilips dengan membentuk tim untuk proses tersebut," ungkapnya.
Dijelaskannya, terdapat sekitar 400 sumur tua di wilayah Musi Banyuasin yang antara lain dimiliki oleh Pertamina dan ConocoPhilips. sumur-sumur tersebut kalau dikelola dengan baik berpotensi menghasilkan sekitar 1.000 barel per hari.
"Ini cukup besar dan tentunya berpotensi meningkatkan pendapatan daerah," ungkapnya.
Dalam pengelolaan sumur-sumur tersebut, pihaknya akan mengajak masyarakat yang selama ini melakukan penambangan di sumur-sumur tersebut untuk bergabung menjadi karyawan.
"Mereka akan kita latih untuk meningkatkan kemampuan teknisnya sehingga dalam aktivitas produksinya tidak sampai merusak lingkungan," katanya.
5.000 Sumur Tua
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Luluk Sumiarso menyatakan bahwa sebanyak 5.000 dari 13.824 sumur minyak tua yang tersebar di Indonesia akan diaktifkan kembali untuk diproduksi.
Diperkirakan 5.000-12.000 barel per hari (bph) dapat dihasilkan dari pengaktifan tersebut. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menambah produksi minyak nasional.
"Sumur-sumur tua ini, memiliki potensi menghasilkan minyak yang cukup baik. Perkiraan hitung-hitungan kami, sekitar 5.000 sumur tua bisa diaktifkan kembali dan dapat berproduksi. Meski jumlahnya tidak banyak, kami berpikir hal ini sebagai upaya meningkatkan produksi minyak, dan optimalisasi pemanfaatan sumur tua," ujar Luluk dalam jumpa persnya di Jakarta, bulan lalu (Jumat, 4/4).
Luluk menjelaskan, dari 13.824 sumur tua, 745 di antaranya aktif, sedangkan 13.079 tidak aktif. Sumur-sumur tua tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Antara lain, 3.623 di Sumatera bagian selatan, 3.134 di Kalimantan Timur, 2.496 di Jawa Tengah, Timur, dan Madura, 2.392 di Sumatera bagian utara, dan 208 di Papua.
Saat ini, pengaktifan kembali sumur-sumur sudah dilakukan PT Pertamina EP Bojonegoro-Cepu dengan produksi minyak mencapai 200 - 300 bph. Selain itu, 5 Februari 2008 lalu, pemerintah juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak bumi pada sumur tua.
Permen ini sekaligus menghapus Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1285.K/30/M.PE/1996 tertanggal 26 Agustus 1996 tentang Pedoman Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada sumur-sumur tua karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi.
Dalam Permen No 1/2008, yang termasuk sumur tua yakni sumur yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi serta terletak pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terikat Kontrak Kerja Sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.
Koperasi Unit Desa (KUD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kini bisa ikut terlibat dalam proses produksi minyak dari sumur tua dengan bekerja sama melalui Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas.
Sesuai aturan, KUD dan BUMD dapat mengajukan permohonan kepada KKKS. Baik KUD maupun BUMD nantinya harus menyerahkan hasil produksi minyak mereka kepada KKKS untuk kemudian mendapat persetujuan BP Migas.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008