Jakarta, (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan jadwal pemungutan suara diubah dari Minggu, 5 April menjadi Sabtu, 4 April 2009, dengan pertimbangan karena pada Minggu bertepatan dengan pelaksanaan ibadah umat Kristen. "Dikhawatirkan pada tanggal 5 April 2009, banyak pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya," kata anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, didampingi Ketua dan anggota Bawaslu lainnya, saat memberikan keterangan pada wartawan, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, undang-undang tidak menentukan tanggal yang pasti untuk pemungutan suara, tetapi hanya memerintahkan agar pelaksanaan pemilu diselenggarakan lima tahun sekali. Ia mengatakan, jika pemungutan suara diselenggarakan 6 April maka jadwal pemilihan justru mundur sehari dan berarti pemilu tidak diselenggarakan lima tahun sekali. Tetapi jika tanggal dimajukan maka rentang waktunya masih lima tahun. "Melihat dari sejarah bahwa pemungutan suara dalam pelaksanaan pemilu selama ini tidak selalu pada tanggal yang sama," katanya. Ketika menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengucapkan terimakasih atas rekomendasi tersebut. Tetapi, KPU belum akan membahas masalah pengubahan tanggal pemungutan suara saat ini. "Tidak bisa sekarang. Saat ini kita sedang menghadapi verifikasi. Itu akan dibahas menjelang kampanye. Tanggal itu mungkin sekali berubah," kata Ketua KPU. Menurut Hafiz, KPU akan mengkaji penetapan 5 tahun apakah berdasarkan penghitungan hari atau bulan. Jika dasar penghitungannya adalah bulan, maka jadwal pemungutan suara dapat dimundurkan menjadi 6 April 2009, tetapi tidak dimajukan menjadi 4 April 2009. "Tidak mungkin dimajukan karena berkaitan dengan penyerahan data kependudukan dari pemerintah yang harus 12 bulan sebelum pemungutan suara. Karena diserahkan tanggal 5 April 2008 maka pemungutan suara yakni 5 April 2009. Lebih boleh, kurang tidak boleh," katanya. Berkaitan dengan kampanye pejabat, Bawaslu meminta agar KPU segera membuat peraturan yang jelas tentang mekanisme cuti bagi pejabat, juga penggunaan fasilitas negara dan hak istimewa yang boleh digunakan oleh pejabat negara tertentu seperti presiden dan wakil presiden. (*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008