Yogyakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, melakukan pemeriksaan berkas di dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait dugaan kasus suap terhadap oknum jaksa untuk proyek rehabilitasi drianase Jalan Supomo dan sekitarnya.
Dua instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta yang didatangi penyidik KPK adalah Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) serta kantor Badan Layanan Pengadaan (BLP).
Baca juga: KPK geledah kantor Dinas PUPKP dan BLP Yogyakarta
Penyidik KPK terlebih dulu melakukan pemeriksaan berkas di DPUPKP. Pemeriksaan dilakukan sekitar tengah hari hingga pukul 14.30 WIB. Penyidik kemudian keluar dari pintu samping dan berjalan cepat untuk melakukan pemeriksaan berkas di kantor BLP.
Namun, sekitar satu jam sejak masuk kantor BLP sebagian penyidik KPK keluar kantor dan kembali masuk ke DPUPKP.
Baca juga: KPK geledah kantor Yuan Ana di Karanganyar hingga dini hari
Sebelumnya, KPK telah terlebih dulu menyegel sebuah ruangan yang berada di lantai tiga DPUPKP yaitu ruangan yang sehari-hari digunakan oleh Kepala Bidang Drainase dan Sumber Daya Air serta menyegel laci di kantor BLP.
Kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut juga sudah memberikan keterangan di KPK terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap oknum jaksa untuk proyek drainase Jalan Supomo. OTT terjadi di Solo, Senin (19/8). Keduanya kemudian diperbolehkan pulang ke Yogyakarta pada Rabu (21/8).
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti saat dihubungi mengatakan tidak tahu jika ada kegiatan pemeriksaan di dua instansi tersebut oleh KPK.
“Saya justru tidak tahu ada pemeriksaan KPK di dua instansi tersebut. Ya, silahkan saja. ‘Monggo’ saja sesuai ketugasannya,” kata Haryadi.
Selama melakukan pemeriksaan, sekitar enam penyidik KPK dikawal oleh petugas kepolisian.
Saat ini, KPK sudah menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan suap proyek drainase dengan nilai sekitar Rp8 miliar tersebut. Dua oknum jaksa dan satu tersangka adalah kontraktor pemenang proyek.
Pekerjaan rehabilitasi drainase dihentikan sementara menunggu kepastian hukum atas kasus yang ditangani KPK tersebut.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019