Jakarta (ANTARA News) - Menko Perekonomian Boediono mengungkapkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sudah disepakati di tingkat menteri teknis. "RUU KEK sudah disepakati di antara menteri-menteri teknis dan sekarang sedang dilihat oleh Depkumham untuk disinkronisasikan," kata Boediono, di Jakarta, Jumat. Menurut dia, dalam waktu dekat diharapkan sudah dapat diselesaikan sinkronisasi itu sehingga dapat segera diajukan kepada DPR. Sementara itu, Menteri Perdagangan Mari E. Pangestu mengatakan, insentif utama yang akan diberikan pemerintah di KEK meliputi kemudahan transaksi, seperti ekspor dan impor, penyediaan infrastruktur, dan pelayanan investasi. "Pokoknya kita harapkan melalui RUU KEK, insentifnya akan lebih menyeluruh melalui payung hukum yang lebih besar, baik fiskal maupun non fiskal," katanya. Menurut dia, pembentukan KEK intinya untuk menciptakan wilayah geografis yang bisa diberikan perlakuan khusus atau insentif untuk mendorong atau menjadi katalisator bagi investasi. Mengenai perkembangan kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) M. Lutfi menjelaskan pertumbuhan ekonomi di kawasan itu akan tinggi. "Tidak akan ada hambatan bea masuk, cukai, pajak di kawasan itu," katanya. Ia menyebutkan sebelum 2001 BBK sudah menikmati fasilitas tersebut, dan tahun 1990-an sudah ada investasi sekitar dua miliar dolar AS dan menyerap 200 ribu tenaga kerja. "Ekspor dari wilayah tersebut juga mencapai 14 persen dari total ekspor nasional," kata Lutfi. (*)
Copyright © ANTARA 2008