Sakit hati saya, apa salah anak saya sampai dia mau coba menghilangkan jasadnya (Fera), tambah Suhartini

Palembang (ANTARA) - Keluarga korban pembunuhan dan mutilasi di Palembang, Sumatera Selatan, menginginkan terdakwa oknum TNI divonis setimpal dengan hukuman mati karena kejahatannya sudah terbukti.

Sebelumnya Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, menuntut terdakwa anggota TNI Prada Deri Permana dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI.

"Saya kurang puas dengan tuntutan itu, kami ingin dia (terdakwa) dihukum mati karena dia sudah terbukti membunuh anak saya," kata Ibu korban pembunuhan, Suhartini, menanggapi tuntutan oditur usai persidangan.

Baca juga: Oknum TNI terdakwa mutilasi menangis dituntut penjara seumur hidup

Menurutnya, terdakwa Prada Deri Permana (DP) tidak menunjukkan rasa penyesalan telah berniat dan membunuh anaknya, Fera Oktaria pada pertengahan Mei 2019.

Bahkan, kata dia, upaya Prada DP memutilasi dan membakar korban dianggapnya tindakan di luar rasa kemanusiaan yang seharusnya menjadi pertimbangan oditur dalam menuntut.

"Sakit hati saya, apa salah anak saya sampai dia mau coba menghilangkan jasadnya (Fera)," tambah Suhartini.

Sementara keluarga Prada DP nampak syok dan pasrah dengan tuntutan penjara seumur hidup dari oditur serta enggan berkomentar saat didekati para pewarta.

Baca juga: Saksi ahli pastikan oknum TNI terdakwa mutilasi tidak gangguan jiwa

Terdakwa sendiri langsung mengajukan pledoi dan masih harus mendekam di tahanan.

Pada persidangan keenam tersebut, Oditur menilai niat terdakwa untuk membunuh lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.

Niatan juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.

Baca juga: Pelaku mutilasi langsung ke padepokan Banten usai beraksi

Terdakwa terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.

Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019