Surabaya (ANTARA News) - Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyatakan kesiapannya untuk diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hadiah berupa kado atau angpo pernikahan putrinya yang ketiga pada Jumat (9/5) lalu. "Silahkan saja periksa," katanya singkat usai menjadi pembicara di acara Dialog Kebangsaan di Gereja ST Yakobus, Citra Raya, Surabaya, Kamis. Sebagai seorang pemimpin, Sri Sultan kooperatif jika KPK berencana memeriksa angpau dari tamu undangan yang diterima putrinya, GKR Maduretno yang menikah dengan KPH Purbodiningrat sepekan lalu terkait apakah angpau itu dikategorikan sebagai gratifikasi atau tidak. "Selama ini saya belum dapat surat pemeriksaan itu," katanya menambahkan. Diketahui pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap sumbangan puteri Sri Sultan sebagaimana pemeriksaan yang dilakukan dalam pernikahan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid beberapa waktu lalu. Seperti pemeriksaan kado pernikahan Hidayat Nurwahid yang dilakukan tim penyidik KPK beberapa hari lalu diantaranya berupa apakah ada kado kaitannya dengan jabatan Sri Sultan sebagai Gubernur DI Yogyakarta atau tidak. Jika ada yang terkait dengan jabatannya, maka uang itu akan diambil untuk negara. Sedangkan hadiah yang berupa uang tunai akan diselidiki latar belakang pemberinya, namun jika masih terhitung keluarga akan dikembalikan. Sebagaimana diamanatkan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyelenggara negara yang menerima hadiah harus melapor kepada KPK dalam waktu 30 hari sejak tanggal penerimaan.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008