Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jendral Pajak (DJP) mendukung langkah Polri mengusut kasus pajak yang melibatkan tiga karyawan DJP yang berstatus pejabat fungsional pemeriksa pajak di wilayah Jawa Barat."Kami mendukung langkah Polri untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya demi terciptanya penegakan hukum," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Djoko Slamet Surjoputro di Jakarta, Kamis.Pihak DJP menagkui memang ada 3 karyawannya yang berstatus pejabat fungsional pemeriksa pajak yang saat ini ditahan Polda Jabar karena terlibat kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan tugas.Dugaan penyalahgunaan wewenang itu terkait dengan diterimanya laporan adanya transaksi perbankan yang mencurigakan di salah satu bank.Menindaklanjuti kasus itu, kata Djoko, DJP telah membentuk tim untuk melakukan penelitian atas kasus itu berdasar surat tugas Dirjen Pajak Nomor ST-13/PJ/2008 yang menugaskan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA). DJP juga membentuk tim internal DJP yang meliputi staf yang berpengalaman di bidangnya untuk mendukung Polri dalam penyidikan kasus itu. "DJP juga melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang terkait kasus ini, oleh tenaga Penyidik PNS pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan DJP," kata Djoko.(*)
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008