Jakarta (ANTARA News) - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa meneliti sumbangan pernikahan puteri Sri Sultan Hamengkubuwono X, kata Juru Bicara KPK Johan Budi. "Tim kita yang akan mendata memang belum bisa (meneliti)," kata Johan di Jakarta, Kamis. Johan mengatakan, KPK sudah melayangkan surat penelitian dan penghitungan sumbangan tersebut. Namun, KPK belum memperoleh jawaban resmi dari Sultan karena Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) itu sedang berada di luar Yogyakarta. Tim yang bertugas meneliti sumbangan hajatan Sri Sultan terdiri atas tiga orang. Mereka juga bertugas mengumpulkan bahan dan keterangan kasus lain di sekitar Yogyakarta. Berdasar informasi, pengumpulan bahan dan keterangan di sekitar Yogyakarta sudah selesai dan tim tersebut sedang dalam perjalanan pulang ke Jakarta. Sebelumnya, tim KPK juga meneliti dan menghitung sumbangan pernikahan Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Hasil penghitungan sementara, jumlah sumbangan pernikahan Hidayat sekira Rp200 juta. Jumlah itu terdiri atas Rp130 juta, 5000 dolar AS, 500 dolar Singapura, dalam bentuk cek senilai Rp12 juta, dan dalam bentuk barang. Menurut Johan, penelitian seperti itu merupakan hal biasa yang sering dilakukan terhadap penyelenggara negara. KPK memiliki waktu 30 hari untuk melakukan penelitian dan penghitungan sebelum menentukan harta mana yang harus diserahkan ke negara dan mana yang tidak.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008