Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi kesempatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan perkaranya dengan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan tiga pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) lainnya."Kita beri kesempatan pada dua kubu untuk mediasi mulai hari ini, tanggal 19 dan 21 Mei. Jika tidak menemukan kata sepakat, maka sidang akan dilanjutkan pada tanggal 22 Mei dengan agenda pembacaan gugatan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Suharto, Kamis.Suharto mengemukakan hal itu saat memimpin sidang perdana gugatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy terhadap Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Muhyiddin Arubusman, Ali Masykur Musa dan Zannuba Arifah Chafsoh (Yenny) terkait pemberhentian keduanya dari Ketua Umum dan Sekjen DPP PKB.Majelis Hakim yang beranggotakan Edi Risdiyanto dan Saifullah Syuman tersebut menunjuk Haswandi sebagai mediator. Pada sidang tersebut Muhaimin dan Lukman diwakili kuasa hukumnya Firman Wijaya, sementara kubu Gus Dur diwakili kuasa hukum dari Pamungkas and Patners. Seusai sidang Firman Wijaya menyatakan optimistis dengan mediasi yang diarahkan pada mekanisme Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKB. "Itu sebagai good will kita untuk penegakan konstitusi AD/ ART," katanya. Mengenai gugatan immateriil yang hanya Rp9,999, menurut Firman, itu hanya sebagai pendekatan moral dan kultural PKB-NU. Sementara itu salah seorang kuasa hukum kubu Gus Dur, Ikhsan Abdullah, menyatakan optimis akan memenangkan perkara tersebut. "PKB Gus Dur mempunyai `legal standing` dan `reasoning` yang kuat. Hak paten PKB terkait lambang, mars, hymne dan simbol-simbol PKB pun hak patennya Gus Dur," katanya. Karena itu pula, lanjut Ikhsan, dalam perkara yang sudah-sudah, yakni melawan Mathori Abdul Djalil, Alwi Shihab, Saifullah Yusuf dan Choirul Anam, kemenangan ada di pihak Gus Dur. "Jadi, kita tinggal menunggu keputusan resmi pengadilan saja," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008