Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) meminta pemerintah memberlakukan hukuman mati bagi bandar narkoba, karena Indonesia sudah menjadi sasaran jaringan narkoba internasional. "Indonesia sebenarnya memiliki UU nomor 22/1997 tentang Narkotika dan UU 5/1997 tentang Psikotropika yang mengatur ancaman hukuman mati, namun keduanya diprotes karena dianggap melanggar HAM," kata Kepala Pusat Cegah Lakhar BNN Drs Mudji Waluyo SH MM di Surabaya, Kamis. Ketika mendampingi Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) BNN Pusat Drs Gories Mere di sela-sela peluncuran TV Media antinarkoba, ia mengatakan protes dari aktivis HAM itu akhirnya mendorong penyempurnaan UU 22/1997 tentang Narkotika. "Pemerintah telah menyusun rencana UU Narkotika yang baru dan saat ini masih dibahas DPR RI. BNN ingin hukuman mati tetap ada untuk menghadapi maraknya bahaya ancaman produsen dan distributor peredaran gelap narkoba di Indonesia, sehingga ada efek jera," katanya. Mantan Kapolwil Malang itu menilai akan lebih baik satu orang bandar narkoba yang mati daripada ribuan nyawa mati karena kecanduan narkoba. "Karena itu, kami juga tidak hanya terpaku pada pidana, namun kami melakukan serangkaian upaya pencegahan secara sistematis, diantaranya lewat TV media yang akan dipasang di berbagai sudut wilayah mulai dari pusat pembelanjaan, sekolah, kampus, pengadilan, rumah sakit, dan tempat strategi lainnya," katanya. Untuk pemasangan TV Media, katanya, BNN maupun BNP tidak memungut biaya apa pun, bahkan TV Media itu dibagikan secara gratis, namun BNN meminta agar TV Media yang terpasang itu dijaga dan dirawat dengan baik. "Pemasangan TV media anti narkoba tahap pertama telah terpasang 500 unit di seluruh wilayah DKI Jakarta, sedangkan untuk di Jatim ada 200 unit kali ini diluncurkan untuk semua Pengadilan Negeri (PN) di Jatim," katanya. Menurut dia, kampanye antinarkoba itu penting karena narkoba di kalangan pelajar dan mahasiswa sudah cukup memprihatinkan. "Dari hasil penelitian, sebanyak 1,1 juta dari 3,2 juta pelajar adalah pemakai narkoba," katanya. Ia menambahkan penggunaan TV Media merupakan sarana penyampai yang dianggap efektif dan efisien yang diharapkan masyarakat mengerti dan sadar akan dampak buruk penggunaan narkoba. "Pada 2008, BNN dan Kementerian Pendidikan Nasional telah meluncurkan kegiatan anti drugs campaign goes to school and campus yang intinya adalah pengintergrasian kegiatan UKS di sekolah dan kegiatan UKM di kampus, diantaranya lewat TV Media anti narkoba," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008