Surat Edaran itu isinya berupa antisipasi kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau sekarang

Rejang Lebong (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menerbitkan surat edaran antisipasi bahaya kebakaran hutan dan lahan yang ditujukan kepada 15 camat di daerah itu.

"Surat edaran ini dibuat atas nama Bupati Rejang Lebong, tertanggal 20 Agustus 2019 yang ditujukan kepada 15 camat di Rejang Lebong. Surat ini isinya berupa antisipasi kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan saat musim kemarau sekarang," ujar Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Rejang Lebong, Sumardi di Rejang Lebong, Rabu (21/8).

Surat edaran Bupati Rejang Lebong dengan nomor 360/077/Bag.l tersebut, kata dia, berisikan lima poin penting antara lain memperkuat sistem deteksi dini atau titik rawan kebakaran hutan dan lahan. Kemudian mewaspadai api yang bersumber dari manapun, baik yang berada dalam areal hutan atau pun lahan masyarakat, selanjutnya melarang masyarakat atau warga untuk membakar hutan dan lahan.

Sedangkan poin keempat menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelanggaran terhadap perbutan perusakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana seperti yang diatur UU No.18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan. Terakhir segera melakukan koordinasi dengan dinas/instansi apabila terjadi kebakaran.

Baca juga: Satgas Karhutla Kotawaringin Timur tetap siaga kebakaran lahan

Sejauh ini, kata Sumardi, pihaknya terus bersiaga mengingat musim kemarau sedang memasuki masa puncaknya dengan diiringi hembusan angin yang cukup kencang sehingga kejadian kebakaran di kawasan pemukiman maupun hutan dan lahan bisa kapan saja terjadi.

Dia berharap, kalangan masyarakat Rejang Lebong bisa mematuhi larangan pembakaran lahan yang bisa memicu kebakaran hutan serta kabut asap, terutama kalangan warga yang membuka lahan pertanian.

Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Rejang Lebong, Mutapa Lupi ditemui ditempat terpisah mengatakan, pihaknya telah menyiagakan tim Pusdalops, kemudian peralatan pendukung seperti mobil tanki, alat berat, alat komunikasi dan lainnya.

"Kendala saat ini kita tidak memiliki anggaran khusus untuk penanganan kebakaran hutan, ini baru akan kami usulkan dalam pembahasan APBD Rejang Lebong 2020. Nantinya tim gabungan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dari BPBD, TNI/Polri, Damkar, camat dan lainnya bisa menjalankan tugasnya dengan baik," jelas dia.

Baca juga: Tiga orang warga pembakar lahan Banjar Baru diproses hukum
Baca juga: Karhutla berkurang RSJ Sambang Lihum bebas dari serangan kera

Pewarta: Nur Muhamad
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019