Jakarta (ANTARA News) - Mabes Polri hingga kini belum dapat memastikan bahwa berbagai aksi unjuk rasa untuk menolak rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) itu telah ditunggangi oleh pihak lain."Belum ada bukti yang mengarah pada indikasi bahwa aksi itu telah tunggangi," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Abubakar Nataprawira di Jakarta, Kamis.Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Syamsir Siregar menyatakan ada pihak yang menunggangi aksi-aksi penolakan rencana kenaikan BBM yang merebak di sejumlah daerah.Namun, Syamsir yang ditemui sebelum rapat kabinet paripurna membahas persiapan rencana kenaikan BBM di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (14/5), enggan menyebutkan pihak yang disinyalir menunggangi aksi-aksi tersebut. Abu Bakar menyatakan, sejak pemerintah memutuskan akan menaikkan harga BBM, Kapolri telah memerintahkan para Kapolda untuk mengamankan dampak rencana kenaikan bahan bakar minyak (BBM) terutama unjuk rasa dan penimbunan. Para Kapolda harus melakukan deteksi dini berbagai keresahan masyarakat dan meningkatkan patroli di tempat-tempat yang rawan gangguan keamanan. Aksi unjuk rasa, katanya, dapat saja dilakukan oleh masyarakat yang tidak setuju dengan kenaikan BBM namun harus tetap mematuhi aturan yang ada dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada pihak kepolisian. "Unjuk rasa harus tertib, tidak menganggu ketertiban umum, tidak merusak dan tidak melakukan tindakan anarkhis," katanya. Kapolri, kata Abubakar, juga menekankan kepada para Kapolda untuk memberantas segala bentuk penimbunan BBM dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi lebih besar, namun malah menyengsarakan masyarakat. "Para spekulan ini menimbun BBM dan bila harga jadi naik maka ia akan mendapatkan keuntungan pascakenaikan harga BBM," katanya. Polri, katanya, akan menindak tegas para spekulan dan penimbun BBM yang tertangkap dengan memproses hukum sesuai UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. "Para spekulan dapat dijerat dengan pasal 53 UU No 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara," katanya menegaskan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008