Palu (ANTARA News) - Umur maksimal calon presiden masih diperdebatkan dalam pembahasan RUU Pilpres dan Wapres sehingga dibutuhkan masukan dari masyarakat untuk menyempurnakannya.
Anggota Tim Pansus RUU Pilpres dan Wapers DPR, Mariani Akib Baramuli, dalam pertemuan dengan Muspida Sulawesi Tengah di Palu, Kamis, menyatakan bahwa Pansus untuk sementara menetapkan umur maksimal calon presiden dan wakil peresiden adalah 60 tahun.
"Pada usia 60 tahun seseorang sudah memiliki kemampuan dan kematangan untuk memimpin sebuah negara," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sulteng, dr Abdullah, mengatakan, umur calon presiden atau wakilnya seharusnya bisa lebih dari 60 tahun, mengingat kematangannya dalam menentukan kebijakan sangat dibutuhkan.
Seorang pemimpin yang berusia di atas 60 tahun, katanya, selain mempunyai banyak pengalaman, juga memiliki kontrol emosi yang sangat matang sehingga tidak mudah terjerumus dalam menentukan keputusan.
Dia mencontohkan pada era perang dingin tahun 1970-1980 antara Amerika Serikat dan Uni Soviet, yang masing-masing pemimpinnya berusia lebih 60 tahun.
"Jika kedua pemimpin ini tidak memiliki pengalaman dan keputusan yang matang, dunia ini pasti sudah hancur lebur karena egoisme masing-masing penguasa," kata dia.
Olehnya, dokter Abdullah mengusulkan umur calon presiden di Indonesia antara 60-70 tahun.
Tapi, lanjut dia, kesehatan pemimpin tersebut harus diperiksa secara teliti supaya tidak timbul masalah serius di kemudian hari.
"Jangan sampai setelah dua tahun memimpin, seorang pemimpin kemudian jatuh sakit (permanen). Ini sangat mengganggu pemerintahan," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Agus Purnomo, anggota Pansus lainnya, mengatakan hal itu menjadi masukan berarti bagi tim untuk menentukan kriteria calon presiden dan wakilnya.
Selain itu, katanya, masalah pendidikan calon presiden juga masih menjadi perdebatan, apakah hanya sebatas tingkat SLTA atau lebih tinggi dari itu.
Tapi, saat ini tim Pansus RUU Pilpres dan Wapres untuk sementara sudah menetapkan latar-belakang pendidikan calon presiden dan wakilnya sekurang-kurangnya SLTA dan dibuktikan dengan ijazah.
Kepala Badan Perpustakaan Daerah Sulteng, Marie Balebu, yang juga hadir dalam kesempatan itu, mengatakan pendidikan seorang pemimpin bukanlah hal pokok, namun yang penting adalah moralitasnya dalam memimpin.
"Percuma saja, kalau pemimpin memiliki gelar doktor, tapi moralitasnya buruk," katanya.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008