"KPK hari ini melakukan penggeledahan satu lokasi di Tanjungpinang terkait proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemkab Kotawaringin Timur dengan tersangka SH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK geledah rumah pengusaha bauksit di Tanjungpinang
Baca juga: KPK sita dokumen dari rumah pengusaha bauksit
Tim KPK, lanjut Febri, menggeledah sebuah rumah di Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, Tanjungpinang.
"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan sampai sore ini," ungkap Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Supian sebagai tersangka pada 1 Februari 2019.
Baca juga: KPK tetapkan Bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka korupsi penerbitan IUP
Baca juga: Bupati Kotawaringin Timur terima mobil dan uang dari korupsi penerbitan IUP
Dalam kasus ini, diduga tersangka Supian menerbitkan Surat Keputusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.
Padahal Supian mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan seperti izin lingkungan/AMDAL dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.
Diduga kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT Fajar Mentaya Abadi (FMA), PT Billy Indonesia (BI), dan PT Aries Iron Mining (AIM).
Baca juga: Dua kelompok demo terkait Bupati Kotawaringin Timur di Sampit
Baca juga: Rumah jabatan Bupati Kotawaringin Timur termegah di Kalteng diresmikan
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019