Semarang (ANTARA) - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Agung atas penanganan dugaan pemerasan dalam penanganan kepabeanan yang dilakukan oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Semarang, Rabu, gugatan dilayangkan ke PN Semarang karena memang lokasi kejadian peristiwa dugaan pidana itu berada di Ibu Kota Jawa Tengah.
Baca juga: MAKI minta Kejagung serahkan kasus dugaan suap jaksa ke KPK
Pokok permohonan dari gugatan praperadilan itu, kata dia, berkaitan dengan pasal yang dikenakan serta tidak dijeratnya pelaku utama yang memberikan uang.
"Pasal yang digunakan oleh penyidik Kejaksaan Agung berkaitan dengan pemerasan," katanya.
Ia menduga hal itu merupakan upaya agar perkara itu dilokalisasi dan berusaha melindungi si pemberi suap.
Dalam permohonannya, MAKI meminta penyidik kejaksaan mengenakan pasal penerimaan suap kepada tiga oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam perkara kepabeanan dengan tersangka Surya Sudharma
Dalam penanganan perkara dugaan pemerasan tersebut salah seorang oknum jaksa yang diduga terlibat yakni mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin.
Dengan mengenakan pasal suap, kata dia, aliran uang suap dari pengusaha dalam penanganan kasus dugaan pidana kepabeanan itu bisa terungkap.
Baca juga: MAKI minta KPK menindaklanjuti setiap laporan korupsi oleh masyarakat
Baca juga: Ketua PN Semarang polisikan Koordinator MAKI
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019