Kita lihat nanti, apakah dia bisa mengungkap asal-usul uang itu dari mana, kalau pun iya, nantinya akan kita pertimbangkan, Wayan Riana
Mataram (ANTARA) - Terdakwa kasus suap Imigrasi Mataram, Liliana Hidayat, mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus suap Rp1,2 miliar perkara penyalahgunaan izin tinggal di lingkup kerja Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Permohonan tersebut disampaikan Liliana Hidayat melalui penasihat hukumnya, Maruli Rajagukguk, usai mendengar dakwaannya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Surat pengajuan diri Liliana Hidayat sebagai justice collaborator diserahkan langsung oleh Maruli Rajagukguk ke majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arif.
Terkait dengan pengajuan diri Liliana Hidayat sebagai justice collaborator ini diterima majelis hakim. Namun untuk keputusannya dinyatakan masih akan mempertimbangkan dari jalannya persidangan.
"Kita akan pertimbangkan maksud dari pengajuan ini," kata Isnurul Syamsul Arif.
Baca juga: Terdakwa suap imigrasi ajukan izin berobat di Mataram
Senada dengan majelis hakim, JPU dari KPK Taufiq Ibnugroho dan I Wayan Riana yang ditemui usai persidangan menyatakan akan mempertimbangkan langkah Liliana Hidayat sebagai justice collaborator.
"Kita lihat nanti, apakah dia bisa mengungkap asal-usul uang itu dari mana, kalau pun iya, nantinya akan kita pertimbangkan," kata Jaksa KPK I Wayan Riana didampingi Taufiq Ibnugroho.
Terkait dengan pengajuannya, penasihat hukum terdakwa, Maruli Rajagukguk yang dimintai keterangan usai persidangan, enggan berkomentar banyak dan menyarankan agar semuanya dapat dilihat dari jalannya persidangan.
"Nanti hakim saja yang mempertimbangkan. Tapi yang pasti kita di sini akan kooperatif, apa yang ditanyakan dalam sidang, akan kita sampaikan," kata Maruli.
Baca juga: Jaksa KPK uraikan perihal uang suap Imigrasi senilai Rp1,2 miliar
Dalam uraian dakwaannya, JPU KPK mendakwa perbuatan Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang bertindak sebagai pemilik saham Hotel Wyndham Sundancer Resort Lombok itu dalam dua materi dakwaan.
Pada dakwaan pertamanya, penuntut umum melihat perbuatan Liliana Hidayat yang memberikan hadiah berupa uang dengan keseluruhannya berjumlah Rp1,2 miliar kepada Kurniadie telah bertentangan dengan kewajibannya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram dan merangkap sebagai PPNS.
Karenanya dalam dakwaan pertama, penuntut umum mendakwa Liliana Hidayat dengan pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham NTB diduga terima aliran uang suap imigrasi
Selanjutnya dalam dakwaan kedua, Liliana Hidayat didakwa mengetahui pemberian hadiah berupa uang sejumlah Rp1,2 miliar dengan mengingat jabatan dan kedudukan Kurniadie yang memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proses pidana penyalahgunaan izin tinggal milik dua WNA yang bekerja di Hotel Wyndham Sundancer.
Karenanya, Liliana Hidayat dalam dakwaan keduanya didakwa dengan pidana Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019