Jakarta (ANTARA) - Direktur PT Inersia Ampak Engineer M Indung Andriani K yang merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik Pangarso didakwa turut menerima suap senilai 128.733 dolar AS dan Rp311.022.932 karena membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapat pekerjaan pengangkutan dari PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).

"Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Bowo Sidik Pangarso menerima uang sebesar 128.733 dolar AS dan Rp311.022.932 yang diterima dari Asty Winasty dan Taufik Agustono," kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Jaksa menyatakan terdakwa Indung selalu melaporkan dan menyerahkan setiap penerimaan uang fee dari PT HTK kepada Bowo Sidik dan selalu dicatat di dalam buku kas.

​​Asty merupakan General Manager Komersial PT HTK, sedangkan Taufik merupakan Direktur Utama PT HTK.

"Penerimaan itu adalah untuk menggerakkan Bowo Sidik selaku anggota Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan Kementerian BUMN dan seluruh BUMN di Indonesia telah membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan dan/atau sewa kapal dengan PT PILOG (Pupuk Indonesia Logistik)," kata Jaksa.

PT HTK adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak dan gas.

Baca juga: Bowo Sidik ajukan diri sebagai "JC"
Baca juga: Politikus Golkar Bowo Sidik didakwa terima gratifikasi untuk kampanye
Baca juga: Politikus Partai Golkar Bowo Sidik didakwa terima suap dan gratifikasi

Jaksa menjelaskan terdakwa Indung sudah mengenal Bowo Sidik sejak 2003 ketika Bowo Sidik menjadi Direktur PT Inacon Luhur Pertiwi dan Indung bekerja sebagai staf keuangannya.

"Pada 2014, terdakwa mengetahui Bowo Sidik terpilih menjadi anggota DPR RI 2014-2019 dan ditugaskan di Komisi VI DPR RI lalu pada 2016, terdakwa dipercaya oleh Bowo Sidik untuk mengelola perusahaan miliknya, yaitu PT Inersia Ampak Engineer sebagai Direktur Keuangan dan Bowo Sidik sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama di perusahaan yang sama," kata Jaksa.

Selanjutnya, PT HTK punya kontrak kerja sama dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik, yaitu PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) untuk pengangkutan amoniak dalam jangka waktu 5 tahun periode 2013-2018 namun pada 2015 kontrak kerja sama itu diputus dan pengangkutan amoniak dialihkan ke PT PILOG.

Direktur PT HTK Taufik Agustono lalu memerintahkan Asty untuk mencari solusi. Asty lalu menghubungi pemilik PT Tiga Macan, yaitu Steven Wang.

Steven pun menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Wakil Ketua Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso yang bermitra dengan BUMN dan punya akses ke PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), induk PT PILOG.

Pada 31 Oktober 2017, Asty bersama Steven Wang bertemu dengan Bowo Sidik Pangarso di Restoran Penang Bistro dan pada pertemuan itu Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK.

Sedangkan kapal milik PT PILOG, yaitu kapal MT Pupuk Indonesia akan dicarikan pasarnya oleh terdakwa. "Atas permintaan itu, Bowo bersedia membantu dan meminta kronologis kerja sama dan hubungan dan progress hubungan kerja antar PT HTK dan PT PILOG," ungkap jaksa.

Selanjutnya pada Mei 2018, Bowo Sidik meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada Asty yang diperhitungkan sebagai commitment fee yang realisasinya diberikan dalam mata uang dolar AS.

Baca juga: Sidang perdana Bowo Sidik digelar Rabu di Pengadilan Tipikor Jakarta
Baca juga: Jaksa sebut Dirut PT PILOG dapat "fee" 28.500 dolar AS
Baca juga: Pengusaha penyuap politikus Golkar Bowo Sidik dituntut 2 tahun penjara

Setelah mendapat persetujuan Taufik Agustono, Asty menyerahkan uang secara bertahap kepada Bowo, yaitu pertama 35 ribu dolar AS di Hotel Mulia Senayan, kedua 15 ribu dolar AS di Hotel Mulia dan ketiga 20 ribu dolar AS melalui Indung di Hotel Grand Melia sehingga seluruhnya 70 ribu dolar AS.

Untuk menutup pemberian fee tersebut, Asty mengirim email kepada Bowo dengan melampirkan draf MoU antara PT HTK dengan PT Inersia Ampak Engineers (IAE) milik Bowo mengenai kesepakatan management comercial.

"Namun senyatanya MoU ini dibuat hanya sebagai formalitas untuk administrasi pengajuan pengeluaran dana PT HTK guna pemberian "commitment fee" kepada Bowo Sidik Pangarso sehingga seolah-olah sebagai transaksi biasa," ungkap jaksa.

MoU juga dibuat tanggal mundur pada 29 Januari 2018. Selanjutnya MoU ditandatangani Direktur PT HTK Taufik Agustono dan Direktur PT IAE Indung Andriani.

"Pada MoU itu diatur mengenai kompensasi yang akan diberikan PT HTK kepada Bowo Sidik Pangarso melalui PT IAE, yaitu sebesar 200 dolar AS per hari untuk sewa kapal MT Pupuk Indonesia dan 1,5 dolar AS per metrik ton untuk sewa kapal MT Griya Borneo," kata jaksa.

Kontrak antara PT HTK dan PT PILOG ditandatangani pada 12 Juni 2018 yang menjadi dasar pemberian commitment fee kepada Bowo Sidik sebesar 200 dolar AS per hari. Sedangkan kontrak 9 Juli 2018 menjadi dasar pemberian commitment fee untuk Bowo SIdik sebesar 1,5 dolar AS.

Dalam pembukuan PT HTK, pembayaran fee kepada Bowo dicatat pada pos port charges (biaya pelabuhan) atau miscelleaneus (biaya lain).

"Adapun untuk realisasi fee, Bowo meminta terdakwa menyerahkannya melalui Indung yang diminta Bowo untuk berkoordinasi terkait proses penagihan dan penerimaan fee. Fee yang diterima selanjutnya dicatat Indung di buku kas," kata jaksa.

Rincian commitment fee kepada Bowo Sidik melalui Indung adalah pertama, 1 Oktober 2018 sebesar Rp221.522.932 terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia bulan Juni-Agustus. Uang diserahkan di RS Pondok Indah kepada Indung selanjutnya Bowo mengambil langsung uang fee tersebut.

Kedua, pada 1 November 2018 sebesar 59.587 dolar AS terkait pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo bulan Juli-September 2018 sebanyak 6 trip.

Fee diserahkan Asty kepada Indung di Hotel Grand Melia. Selanjutnya dibawa ke rumah Bowo di Cilandak untuk diserahkan ke istri Bowo bernama Budi Waluyanti.

Ketiga, pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar AS untuk fee terkait sewa kapal MT Pupuk Indonesia September-Oktober 2018 dan pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo Oktober 2018 1 kali trip.

Uang diserahkan Asty kepada Indung di Hotel Grand Melia dan selanjutnya dibawa ke kantor PT IAE dan diambil langsung oleh Bowo.

Keempat, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar AS untuk pengangkutan amoniak kapal MT Griya Borneo November-Desember. Uang diserahkan kepada Indung di kantor PT HTK dan diantar ke rumah Bowo.

Kelima, pada 27 Maret 2018 sebesar Rp98.449.000 merupakan fee kapal MT Pupuk Indonesia bulan Desember 2018. Uang rencananya diberikan kepada Indung di kantor PT HTK sesaat menerima fee, Indung ditangkap petugas KPK.

Atas perbuatannya, Indung didakwa pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 64 ayat (1) KUHP.

Indung akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan sehingga sidang selanjutnya mengagendakan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019