Pengunjuk rasa yang menggelar aksinya di depan pintu masuk kompleks DPRD Kudus itu membentangkan spanduk bertuliskan anggota dewan harus siap membangun komitmen yang pro terhadap rakyat, tetap berpegang teguh pada profesionalisme dan menunjung tinggi kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Baca juga: Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kudus tunggu putusan MK
Baca juga: DPRD Kudus siap bahas sembilan raperda hasil fasilitasi gubernur
Selain itu, anggota DPRD yang baru dilantik juga diharapkan bisa menjalankan tiga fungsi dewan, yakni legislasi, penganggaran dan pengawasan.
Pengunjuk rasa juga menggelar aksi teatrikal dengan menampilkan dalang yang memainkan wayang tentang peran anggota dewan harus benar-benar membela kepentingan rakyat serta tidak menyalahgunakan tugas dan fungsinya sebagai anggota dewan.
Menurut Ketua LSM Lembaga Pemerhati Aspirasi Politik Muhammad Fikri, aksinya ini dalam rangka mengingatkan anggota dewan yang baru dilantik agar selama lima tahun nanti benar-benar ingat bahwa mereka dipilih rakyat untuk memperjuangkan aspirasi rakyat.
"Masa tugas selama lima tahun harus benar-benar dijalankan secara efektif, termasuk memikirkan program tahunannya nanti seperti apa," ujarnya.
Baca juga: Calon anggota DPRD Kudus kantongi bukti dugaan kecurangan Pemilu 2019
Ia mengingatkan bahwa anggota DPRD yang baru dilantik benar-benar wakil rakyat, bukan wakil partai atau kelompok.
Wakil rakyat juga diingatkan agar menjaga sinergitas keparlemenan dan tidak menjadikan lembaga legislatif sebagai ajang memperkaya diri.
"Dengan gaji anggota dewan yang cukup besar, maka harus seimbang pula dengan kinerjanya. Jangan sampai masih ada yang malas dan tidak tertib hadir saat sidang DPRD," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, terdapat dua anggota dewan yang menemui peserta unjuk rasa, yakni Masan yang saat ini ditunjuk Ketua Sementara DPRD Kudus dan anggota DPRD Kudus yang baru dilantik dari PDI Perjuangan Hendrik Marantek.
Keduanya juga bersedia membubuhkan tanda tangan di spanduk yang berisi tiga janji suci wakil rakyat.
Baca juga: Dua caleg DPRD Kudus tuntut pembatalan keputusan KPU ke MK
Ketua Sementara DPRD Kudus Masan mengungkapkan wakil rakyat baru saja diambil sumpah dan janjinya, tentunya harus membuktikan komitmennya sebagai anggota dewan dalam merealisasikan aspirasi masyarakat yang diwakilinya.
"Kami berharap memerankan sesuai tugas pokok masing-masing, mulai dari kontrol, legislasi dan penganggaran," ujarnya.
Dengan kewenangan yang dimiliki, maka lebih optimal untuk merealisasikan aspirasi masyarakat sesuai tugas DPRD.
Puluhan calon anggota dewan terpilih hasil Pemilihan Umum tanggal 17 April 2019, secara resmi menjabat anggota legislatif secara definitif setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1B Kudus Rudi Fakhrudhin Abbas dalam rapat paripurna istimewa DPRD Kabupaten Kudus untuk masa bakti 2019-2024.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kudus Achmad Yusuf Roni dengan dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Kudus Hartopo dan unsur Forkompinda serta unsur akademisi, LSM serta anggota DPRD Kudus periode 2014-2019 yang tidak terpilih.
Sebanyak 45 anggota DPRD yang dilantik dan diambil sumpahnya ini terdiri atas delapan orang dari PDI Perjuangan, tujuh orang dari PKB, tujuh orang dari Partai Golkar, enam orang dari Partai Gerindra, empat orang dari Partai NasDem, empat orang dari PKS, dua orang dari Partai Demokrat, dua orang dari PPP, tiga orang dari PAN, dan dua orang dari Partai Hanura.
Dari 45 anggota DPRD Kabupaten Kudus yang dilantik, terdapat 26 anggota dewan lama yang terpilih kembali dan sisanya 19 orang merupakan wajah baru yang terrpilih dalam Pileg 9 April 2019.
Baca juga: Tiga caleg DPRD Kudus ajukan gugatan ke MK
Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019