Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Chandra M Hamzah di Jakarta, Rabu, menyatakan KPK menemukan banyak aspek tindak pidana dalam level kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) di lingkungan Departemen Dalam Negeri (Depdagri). Chandra mengistilahkan level kebijakan itu sebagai bagian hulu kasus pemadam kebakaran. Sedangkan beberapa kasus serupa di daerah yang sudah diusut KPK diistilahkan sebagai bagian hilir. "Jadi yang di daerah itu kan memang lebih mudah merumuskan posisi hukumnya. Kalau yang di hulu ini kita perlu merumuskan dengan hati-hati karena banyak aspek-aspek tindak pidana di sana," kata Chandra mengenai langkah KPK untuk mengusut kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran pada masa kepemimpinan Mendagri Hari Sabarno dan Dirjen Otonomi Daerah Depdagri Oentarto Sindung Mawardi. Ketika ditegaskan apakah KPK sudah mengarah pada pengusutan peran Hari Sabarno dan Oentarto, Chandra membenarkan. "Kita memang merumuskan," kata Chandra. Namun demikian, Chandra tidak bersedia menjelaskan peran kedua pejabat itu dan aspek-aspek tindak pidana yang diduga terjadi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran itu. "Tapi yang jelas dugaan tindak pidananya itu ada," katanya menambahkan. Banyaknya aspek pidana, menurut Chandra, membuat KPK harus sangat hati-hati dalam mengusut level kebijakan proyek tersebut. Dari sekian banyak aspek pidana, KPK akan memilah dan memilih aspek yang paling kuat pembuktiannya. Pengadaan mobil pemadam kebakaran didasarkan pada radiogram Depdagri yang ditandatangani oleh Dirjen Otonomi Daerah Oentarto Sindung Mawardi pada masa Mendagri Hari Sabarno. Radiogram yang dikirimkan ke sejumlah provinsi itu menyebutkan pengadaan mobil pemadam kebakaran dengan jenis tertentu yang hanya diproduksi oleh PT Istana Sarana Raya, milik Hengky Samuel Daud. Hingga kini, Hengky masih buron. Pengadaan mobil pemadam kebakaran itu kemudian dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia dengan mengacu pada radiogram Depdagri. KPK telah mengusut sejumlah dugaan korupsi pengadaan di sejumlah daerah, antara lain Medan, Makassar, dan Riau. Chandra mengatakan pengusutan dan putusan pengadilan atas sejumlah daerah tersebut akan digunakan sebagai bahan untuk memperkuat pengusutan kebijakan pengadaan mobil pemadam kebakaran di tingkat pusat. "Di samping kasus-kasus yang di hilir yang di daerah, keputusan pengadilan bisa dijadikan bukti tambahan untuk ke hulu," kata Chandra. Terkait Hengky Samuel Daud (HSD), Chandra mengatakan, pengusutan dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran akan terus berlanjut meski pengusaha itu buron. "Ada bagian-bagian yang hanya dilakukan oleh HSD, tapi kan karena dia DPO. Tapi ada bagian-bagian tipikor yang dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara pada saat itu," kata Chandra.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008