Denpasar (ANTARA) - Seorang pensiunan asal Purworejo berinisial Tg menjadi mafia tanah dan kini ditahan Polda Bali karena diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan terhadap korban yang merupakan warga Probolinggo.
"Jadi tersangka bertindak sebagai pembeli tanah dan menjual kembali tanah tersebut dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang belum diterima oleh korban atau pelapor," kata Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan di Polda Bali, Rabu.
Dari kerugian yang diterima korban, pihaknya langsung menetapkan tersangka untuk ditindak lanjuti. Dalam kasus ini, tersangka telah ditangkap dan ditahan di Rutan Polda Bali.
Kejadian berawal sejak tahun 2013 bertempat di Kantor Notaris Ni Ketut Alit Astari di Jalan By Pass Ngurah Rai Nomor 98, Sanur, Denpasar. Tepatnya pada bulan Januari 2013, tersangka Tg membeli tanah dari Notaris Ni Ketut Alit Astari.
Tanah itu adalah kompensasi atas pengurusan sertifikat tanah dan masih atas nama pemilik awal, yaitu I Nyoman Rentug, Wayan Retas dan Ketut Kasir serta atas nama I Made Rupit, dengan pembelian tanah sebesar Rp3,2 miliar.
Tanah tersebut dijanjikan balik nama atas nama tersangka Tg sekitar tiga sampai enam bulan. Setelah itu, sekitar bulan April 2014 Tg menjual kembali tanah tersebut kepada korban Susilowati dengan harga Rp7,192 miliar.
Baca juga: Polda Banten ungkap 12 kasus mafia tanah
Baca juga: Polres Jakarta Barat berhasil memberantas mafia tanah dan preman
Baca juga: Polisi ungkap mafia pemalsuan sertifikat tanah
Andi mengatakan, rencananya untuk sistem pembayaran akan dilakukan di notaris yang sudah ditentukan korban. Namun tersangka Tg menyarankan untuk melakukan pembayaran ke Notaris Alit Astari.
"Tujuannya diminta ke Notaris Astari, alasannya tersangka, transaksi dan SHM telah diproses Notaris Alit Astari dan tinggal menunggu balik nama, tapi sampai sekarang korban belum juga menerima SHM itu," kata Andi.
Dengan begitu korban mengalami kerugian sebesar Rp7.192.800.000. Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain salinan (foto copy) slip pengiriman uang dari korban ke Tg, salinan SHM, salinan akta perjanjian, salinan akta pelunasan dan surat keterangan notaris yang dilegalisir.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019