Kami tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada kendala melayani masyarakat
Solo (ANTARA) - Layanan Kejaksaan Negeri Surakarta tak terganggu, meski seorang jaksanya, Satriawan Sulaksono telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dugaan kasus suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surakarta, Rini Hartatie, di Surakarta, Rabu, mengaku pihaknya tetap beraktivitas seperti biasa atau tidak mengganggu pelayanan.
Bahkan, tegasnya, Kejari akan melakukan pelayanan sidang tilang atau pelanggaran lalu lintas sebanyak 3.000 pelanggar, Kamis (22/8).
"Kami tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada kendala melayani masyarakat dan juga melakukan kegiatan sehari-hari," katanya.
Baca juga: KPK imbau jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono menyerahkan diri
Menyinggung soal keterlibatan Satriawan, dia mempersilahkan untuk ditanyakan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspekum) Kejaksaan Agung RI.
"Kami satu pintu yang berhak memberikan keterangan adalah Kapuspenkum Kejagung," katanya.
Sementara itu, diperoleh informasi bahwa jaksa Satriawan Sulaksono sudah dua hari tidak masuk kerja.
Satriawan Sulaksono adalah pejabat Kasubsi Penyelidikan pada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surakarta.
"Sudah beberapa hari tidak masuk kerja tanpa alasan," kata Rini Hartatie.
Satriawan terakhir masuk kerja seperti biasa pada Senin (19/8) dan dia tidak masuk kerja di kantor Kejari Surakarta sejak Selasa (20/8) hingga sekarang.
"Satriawan Sulaksono memang salah satu jaksa di Kejari Surakarta dan yang bersangkutan memang sudah beberapa hari tidak ada di kantornya, tanpa keterangan," kata Rini yang mengaku menjabat sebagai Kajari Surakarta baru 15 hari.
Baca juga: Dua tersangka suap lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta ditahan
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka kasus dugaan suap lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.
Tiga tersangka tersebut Yuhan Ana Kusuma selaku Direktur Manira Artha Mandiri, Eka Safitra, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta sekaligus anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), dan Satriawan Sulaksono jaksa di Kejari Surakarta.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019