Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang yang merekondisi meterai bekas pakai menjadi seperti baru untuk kemudian dijual kembali.
"Jadi materai asli bekas pakai dibersihkan menggunakan aseton dengan cuka sehingga tulisan maupun stempel di materai itu hilang," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan Bastoni, meterai bekas pakai tersebut kemudian dibersihkan dengan direndam dalam air sehingga nampak seperti baru.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap peredaran materai palsu
Terungkapnya kasus tersebut berawal ketika Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan masyarakat mengenai adanya penjualan meterai bekas pakai yang dibuat seolah-olah baru pada tanggal 18 Juli 2019.
Berdasarkan laporan tersebut anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung menggelar penyelidikan dengan melakukan penyamaran dan pembelian untuk memancing pelaku.
Pada hari itu juga petugas berhasil menangkap pelaku Ernawati di Jalan Lenteng Agung Jagakarsa, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 22.00 WIB.
Pemeriksaan terhadap Ernawati langsung mengarah kepada pelaku kedua bernama Arnis alias Anis Binti Mantiali di Jalan Swadaya Waru Sila Gudang Baru, Jagakarsa, pada sekitar pukul 23.30 WIB.
Keduanya kemudian diamankan di Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa secara intensif. Hasilnya pemeriksaan kedua pelaku tersebut mengarah kepada pelaku ketiga bernama Irfan Sudadi alias Irfan Bin Ujang di Kampung Rawa Kalong, Depok, Jawa Barat pada 19 Juli 2019 pada pukul 01.04 WIB.
Saat digerebek petugas, Irfan tertangkap basah sedang melakukan aktifitas melakukan daur ulang materai yang sudah pernah digunakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif kepada ketiganya diketahui pelaku Ernawati berperan mengumpulkan meterai bekas dan menjual meterai hasil rekondisi, sedangkan pelaku Irfan dan Arnis berperan merekondisi meterai lama tersebut dengan cara menghapus bekas stempel maupun coretan yang ada di meterai.
Akibat perbuatnnya ketiga pelaku tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus mendekam dibalik jeruji besi untuk menjalani proses hukum dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019