Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi terkait kasus suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran (TA) 2019.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan lima orang di Yogyakarta dan Solo," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Dua jaksa ditetapkan tersangka lelang proyek Dinas PUPKP Yogyakarta
Baca juga: KPK jelaskan perkara suap lelang proyek di Dinas PUPKP Yogyakarta
Baca juga: KPK imbau jaksa Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono menyerahkan diri
KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yaitu sebagai pemberi Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA).
Sedangkan sebagai penerima, yakni jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF), dan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).
Lima orang yang ditangkap itu, yakni Eka Safitra, Gabriella Yuan Ana, anggota Badan Layanan Pengadaan/anggota Pokja Lelang Pengadaan Rehabilitasi Saluran Air Hujan Jalan Supomo Baskoro Ariwibowo (BAS), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta Aki Lukman Nor Hakim (ALN), dan Direktur PT. Manira Arta Mandiri Novi Hartono (NVA).
KPK, kata Alexander, mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019 pada Senin (19/8).
"Setelah memastikan adanya penyerahan uang, KPK mengamankan NVA di depan rumah EFS di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB," kata dia.
Selanjutnya, KPK ke rumah Eka dan mengamankannya di dalam rumahnya pada pukul 15.23 WIB.
"Dari EFS, KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp110.870.000. Uang ini lah yang diduga sebagai "fee" dari pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," ucap Alexander.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan Gabriella di kantornya di sekitar Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar pada 15.27 WIB.
Selanjutnya, semua pihak yang diamankan di Solo dibawa ke kantor Kepolisian Resor Solo, Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kemudian secara paralel, KPK mengamankan ALN di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada 15.42 WIB. Selanjutnya, KPK mengamankan BAS pada 15.57 WIB," ujar dia.
Setelah itu, pihak yang diamankan dibawa ke Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pagi ini, lima orang yang diamankan di Solo dan Yogyakarta diterbangkan ke Jakarta dan tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.01 WIB," kata Alexander.
Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.
Pemberian uang tersebut terkait "fee" yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh tim TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Salah satu anggota tim TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.
Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen "fee" secara keseluruhan.
Sedangkan sisa "fee" 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019