Jakarta (ANTARA News) - Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna Abdul Fatah, Selasa, mengakui menerima Rp2,175 miliar dari Syaiful Teteng yang sekarang menjabat Sekretaris Provinsi Kalimantan Timur. Suwarna mengakui hal itu ketika diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi di Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kalimantan Timur dengan terdakwa Ismed Rusdany, pimpinan proyek pengadaan. Meski mengaku menerima uang, Suwarna membantah tuduhan bahwa dia mengetahui uang tersebut terkait dengan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Menurut Suwarna, uang tersebut diterima dalam bentuk 87 lembar cek perjalanan yang diserahkan langsung oleh Syaiful Teteng di kantor Suwarna pada Juni 2003. "Tiap satu lembar Rp25 juta," kata Suwarna merinci nilai setiap lembar cek perjalanan yang dia terima. Suwarna juga mengaku tidak menanyakan asal muasal uang tersebut, setelah Syaiful mengatakan bahwa uang tersebut halal. "Pak, ini ada rezeki," kata Suwarna menirukan peryataan Syaiful. Setelah menerima cek perjalanan, Suwarna membagi-bagikan beberapa di antaranya kepada kerabat. Dia menyerahkan empat lembar cek perjalanan kepada istrinya, dua lembar diserahkan kepada hendi (saudara istri Suwarna), dua lembar kepada Udin (keponakan Suwarna), 28 lembar kepada Martin (anak Suwarna), dan 40 lembar kepada Rahmawati. Suwarna menegaskan telah mengembalikan uang setara dengan apa yang dia terima setelah mengetahui uang tersebut terkait dengan perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. "Setelah saya tahu itu uang haram ya saya kembalikan," katanya. Perkara pengadaan mobil pemadam kebakaran di Kalimantan Timur telah menyeret pimpinan proyek tersebut, Ismed Rusdany, sebagai terdakwa. Ismet Rusdandy didakwa merugikan negara sekurang-kurangnya Rp14,5 miliar. Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan yang disampaikan sebelumnya menyatakan pengadaan sejumlah unit mobil pemadam kebakaran itu menggunakan dana yang bersumber dari APBD Kalimantan Timur tahun anggaran 2004 sebesar Rp4,5 miliar. JPU juga menyatakan Ismed bertanggung jawab dalam pengadaan dua unit mobil pemadam kebakaran yang dananya bersumber dari APBD tahun anggaran 2005 sebesar Rp20 miliar. Menurut JPU, Ismed membuat sendiri dokumen penawaran dari peserta lelang, menetapkan pemenang lelang tanpa adanya usulan dari panitia lelang, membuat kontrak pengadaan di atas pagu anggaran, serta memperkaya diri sendiri dan orang lain melalui proyek tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008