Makassar (ANTARA) - Semua fraksi di DPRD Makassar, Sulawesi Selatan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Retribusi Jasa Usaha untuk segera disahkan menjadi peraturan daerah setelah menyelesaikan pembahasan sebelumnya.
Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta yang memimpin Rapat Paripurna VII Masa Sidang III Tahun Sidang 2018-2019, di Makassar, Selasa, kemudian mengesahkan raperda tersebut, setelah semua fraksi menyetujuinya menjadi perda.
"Hari ini kembali digelar sidang paripurna, dan semua fraksi telah menyetujui raperda tersebut untuk selanjutnya disahkan menjadi perda," ujarnya.
Pada sidang paripurna itu, dihadiri sembilan fraksi DPRD Makassar, yakni Fraksi Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Raperda Retribusi Jasa Usaha ini adalah perubahan dari Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha yang dinilai oleh pemerintah kota serta legislatif sudah usang, sehingga dilakukan revisi menyesuaikan kebutuhan dan zamannya.
Juru bicara Partai Hanura Andi Abdullah Jaya mengatakan perda ini sangat penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Makassar.
"Hal ini perlu dilaksanakan secepatnya, mengingat retribusi penjualan daerah perlu dibuat perubahan penerapan penarikan retribusi usaha akan meningkatkan pendapatan asli daerah, sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar," katanya.
Baca juga: DPRD Makassar minta Pj Wali Kota lakukan percepatan pembangunan
Demikian pula diutarakan juru bicara Partai Gerindra Badaruddin Opik yang mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya rancangan perda tersebut dan fraksinya menekankan perlunya orientasi pada pelayanan kepada masyarakat.
"Perda ini dapat bermanfaat bagi geliat UKM yang ada di Kota Makassar, dan berharap apa yang menjadi ketetapan dapat dijalankan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," ujarnya lagi.
Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb mengapresiasi seluruh fraksi DPRD Kota Makassar yang telah menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
"Ini merupakan hasil kerja besar legislatif bersama eksekutif dalam upaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat, dan menyelesaikan satu lagi tahapan siklus pembahasan raperda," katanya pula.
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019