Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pengalihan (konversi) sejumlah fasilitas umum (fasum) menjadi kawasan komersial.
"KPK ingin mendata itu, khususnya mengenai alasan konversi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin di Jakarta, Selasa.
Dia menegaskan, KPK telah mendapat laporan tentang sejumlah kasus pengalihan fasilitas umum. Namun, KPK masih membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, yaitu pemerintah daerah dan pengusaha.
Jasin menyebutkan pengalihan fasilitas umum menjadi kawasan komersil antara lain di Batam, Jakarta, dan Surabaya.
"Kedepan kita undang pemerintah kabupaten/kota berkaitan dengan fasum yang dikonversi menjadi lahan komersial," kata Jasin.
Dia berpendapat, pengalihan fasilitas umum itu hendaknya dilakukan secara bijak dan tidak untuk tujuan komersil.
"Kalau fasilitas umum, itu harusnya untuk umum, untuk masyarakat. Jangan sampai dikonversi untuk kepentingan memperkaya diri misalnya," kata Jasin menambahkan.
Sementara itu Presiden Direktur PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III, Amri Siregar membenarkan seringkali terjadi pengalihan aset perkebunan berupa tanah menjadi kawasan komersil.
Dia mencontohkan, pemerintah daerah seringkali meminta lahan melebihi kebutuhan. Misalnya, suatu daerah membutuhkan 10 hektar dari PTPN untuk keperluan pembangunan jalan, sekolah dan lainnya. Namun pemerintah daerah setempat bisa mengajukan permintaan lahan sepuluh kali lebih luas dari kebutuhan sebenarnya.
"Kelebihan luas fasum itu dikomersilkan, dibuat ruko. Jadi diperuntukan untuk bisnis, hal seperti ini yang perlu ditertibkan," kata Amry.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008