"Pemindahan ini khusus untuk proyek itu. Sambil menunggu SPK kami 'nyicil' pekerjaan," katanya pula.

Solo (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap seorang kontraktor asal Kota Solo, Jawa Tengah dengan nama GJ Ana Kusuma pada Senin (19/8).

"Anak saya melakukan pekerjaan gorong-gorong di Yogyakarta. SPK (surat perjanjian kerja sama, Red) belum jadi, tetapi proses lelang sudah berjalan," kata ayah GJ Ana, Waseso, di Solo, Selasa.

Ia mengatakan pada kontrak tersebut, Ana sudah ditunjuk sebagai pemenang, namun hingga saat ini SPK menunggu proses nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang harus dipindah terlebih dahulu ke Yogyakarta.

"Pemindahan ini khusus untuk proyek itu. Sambil menunggu SPK kami 'nyicil' pekerjaan," katanya pula.

Bahkan, dikatakannya pula, saat ini anaknya belum menerima uang muka yang disepakati. Karena itu, ia menilai tidak ada kerugian negara.

"Hanya mungkin ada biaya operasional untuk mengurus administrasi atau apa. Mungkin yang dikatakan 'nyuap' itu ya. Tetapi kan saya tidak 'ngerti' jelas," katanya pula.

Ia mengatakan nilai proyek gorong-gorong yang akan dikerjakan anaknya tersebut senilai Rp4 miliar.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta akan hormati proses penyidikan KPK

Sementara itu, terkait dengan penangkapan anaknya oleh KPK, dikatakannya, saat ini belum ada pendampingan resmi dari pengacara karena belum ada izin dari KPK.

"Kemarin waktu kami menghadirkan 'lawyer' (pengacara, Red) KPK belum mengizinkan karena prosesnya baru BAP, kalau status sudah jelas baru diizinkan ada pendamping 'lawyer'. Tadi pagi setelah subuh anak saya dengan beberapa orang lain sudah dibawa ke Jakarta," katanya pula.
Baca juga: Lima orang hasil OTT Yogyakarta diperiksa di gedung KPK

Terkait dengan penyegelan yang merupakan Kantor CV Kusuma Tjandra Contactor yang beralamat di Jalan Mawar Timur II, RT 05 RW 09, Desa Baturan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, dikatakannya merupakan kantor yang digunakan anaknya.

"Tidak ada yang disita, segel karena menurut SOP KPK harus ada proses penggeledahan. Kalau penyitaan tidak ada karena kan tidak ada kerugian negara. Sejauh ini proses penggeledahan juga belum dilakukan," katanya lagi.

Pewarta: Aris Wasita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019