Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang uji materi UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan UU No.29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI (UU DKI), di Jakarta, Rabu. Pemohon uji materi UU Pemda dan UU Pemerintahan Propinsi DKI Jakarta itu H. Biem Benjamin. Sidang kedua pengujian UU tersebut beragendakan pemeriksaan perbaikan permohonan, demikian keterangan yang diperoleh dari MK, di Jakarta, Selasa. Dalam persidangan pertama (29/4), pemohon menyatakan ada beberapa pasal dalam UU Pemda dan UU DKI yang bertentangan dengan UUD 1945, antara lain Pasal 227 ayat (2) UU Pemda, Pasal 1 angka 10, 11 dan 12, Pasal 19 ayat 2, 3, 4, 6, 7, 8 dan ayat 24 UU DKI. Menurut pemohon, pelaksanaan otonomi daerah di DKI Jakarta seperti yang tertera pada pasal-pasal dalam kedua UU tersebut bertentangan dengan Pasal 18 serta Pasal 18B UUD 1945. Selain itu, pasal-pasal itu telah menyebabkan kerugian hak konstitusional pada diri pemohon untuk memilih dan dipilih sebagai Walikota di DKI Jakarta, sebagaimana diatur pada Pasal 23 D ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan." Selain memohon kepada MK untuk mengabulkan permohonannya, pemohon dalam petitum keempat permohonannya juga minta MK memerintahkan instansi terkait agar melaksanakan putusan MK pada Pemilu 2009 dan Pilkada DKI Jakarta periode selanjutnya. Menanggapi permohonan tersebut, Hakim Konstitusi Laica Marzuki dan Mahfud MD mengatakan petitum keempat tidaklah perlu dimohonkan. "Putusan MK bersifat deklarator, final dan mengikat," kata Laica Marzuki. (*)
Copyright © ANTARA 2008