kalau betul P4D (TP4D) itu bagian mengontrol, mestinya tidak terjadi hal itu
Gunung Kidul (ANTARA) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X mengharapkan kasus operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Yogyakarta merupakan yang pertama dan terakhir.
Sultan di Gunung Kidul, DIY, Selasa, mengatakan dirinya belum tahu persis kasus yang ditangani KPK, dan mendapatkan informasi secara resmi terkait penangkapan yang dilakukan di Solo, Jawa Tengah, Senin (19/8).
"Saya tidak tahu persis apakah betul apa tidak. Itu kota Madya, saya gak tau persis ya, apakah betul atau tidak, ya karana itu institusi. Kalau saya ya, harapan saya ini yang pertama dan terakhir lah jangan sampai terjadi lagi," kata Sultan.
Baca juga: Pemkot Yogyakarta akan hormati proses penyidikan KPK
Sultan menyayangkan bila benar yang ditangkap dalam OTT tersebut melibatkan Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D). Sebab tim tersebut seharusnya melakukan pengawasan. Semua proyek pembangunan diawasi oleh TP4D di masing-masing kabupaten/kota karena sudah melakukan nota kesepahamam bersama (MoU).
"Ya sebetulnya kan itu tim, kalau betul P4D (TP4D) itu bagian mengontrol, mestinya tidak terjadi hal itu," katanya.
Terkait sanksi bagi ASN yang terlibat, Sultan mengatakan kalau terbukti, maka akan diberikan sanksi.
Ia tidak membantah ada saja ASN yang melakukan penyalahgunaan wewenang.
Baca juga: Lima orang hasil OTT Yogyakarta diperiksa di gedung KPK
"Saya kira ya bukan berarti tidak ada penyalahgunaan ternyata terjadi penyalahgunaan," katanya.
Menurut Sultan, kasus OTT di DIY kembali ke moral masing-masing ASN. "Semua tergantung moral kita, ini masalah integritas dan moral. Saya berharap ini pertama dan dan terakhir," harapnya,
Sebelumnya, Pihak KPK, menyebut OTT yang dilakukan terhadap jaksa pada Kejari Yogyakarta bersama tiga orang lainnya diduga terkait suap proyek yang ada di wilayah ini.
Baca juga: KPK periksa empat orang hasil OTT di Yogyakarta
Pewarta: Sutarmi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019