Bandung (ANTARA) - IH alias Rtw (40), seorang ibu rumahtangga, menjadi tersangka penipuan bermodus memanipulasi data 11 kartu kredit yang ditangkap aparat Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Buahbatu, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Kapolsekta Buahbatu, AKP Nurdjaman, kepada pers di Bandung, Selasa, mengatakan bahwa akibat perbuatan tersangka yang warga Buahbatu, Bandung, dan selama ini mengaku sebagai direktur di tiga perusahaan fiktif, maka tujuh bank menderita kerugian sekira Rp319 juta. Terungkapnya kasus penipuan dan pemalsuan dokumen aplikasi kartu kredit yang dilakukan tersangka IH itu berawal dari ditemukannya tagihan kartu kredit Citibank yang macet pada awal Mei 2008. Pemilik kartu kredit macet itu beralamat di perusahaan PT Puri Mitra Corp, PT Gasindo Jaya Mandiri, dan PT Menara Jaya Dipa Group yang berkedudukan di Bandung dengan nilai tagihan sekitar Rp319 juta. "Saat dilakukan pengecekan, ternyata tiga perusahaan itu sudah tutup, sehingga korban melapor ke Polsekta Buahbatu," katanya. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil meringkus tersangka yang seorang ibu rumahtangga, dan memiliki empat nama samaran, yakni Iis Nurhayati, Ratna Dewi, Rani Dewi Maharani dan Ritawati. "Dengan nama samaran dan alamat palsu itulah, pelaku membuat kartu kredit dan menarik sejumlah uang hingga batas limit kemudian ngemlang hingga Rp319 juta," katanya. Adapun modusnya, pelaku memohon dan membuat aplikasi kartu kredit atas nama orang lain dengan memanipulasi data, diantaranya membuat slip gaji dan keterangan palsu, mengubah tahun kelahiran pemohon berikut nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP), membuat identitas palsu, dan membuat keterangan palsu sebagai direktur di tiga perusahaan fiktif. Dengan modus itu, perusahaan finansial menerbitkan kartu kredit, seperti Citibank, ANZ Panin, HSBC, Bank Mandiri, Mega Visa, Carefour dan Lippo Bank, yang akhirnya mengalami kebobolan ratusan juta rupiah. Dalam pemeriksaan sementara, Iis mengungkapkan perbuatan itu dilakukan karena butuh uang untuk biaya hidup sehari-hari karena tidak cukup mengandalkan penghasilan suaminya. Atas perbuatan itu, tersangka diamankan polisi dan mendekam di sel tahanan Mapolsekta Buahbatu dengan tuduhan melanggar pasal 378 jo pasal 263 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. (*)
Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008