Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, kembali dikecewakan Wali Kota Syahrul terkait janji menyediakan lahan untuk pembangunan kantor lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
Komisioner KPU Tanjungpinang Muhamad Yusuf Mahidin, di Tanjungpinang, Selasa, mengatakan permintaan lahan itu sudah disampaikan kepada Syahrul berulang kali baik sevara lisan maupun surat resmi.
Baca juga: KPU Tanjungpinang tetapkan perolehan kursi peserta pemilu
Baca juga: Sejumlah caleg terpilih belum serahkan LHKPN kepada KPK
"Tidak jelas sampai sekarang. Tidak sesuai janji yang disampaikan kepada kami," ujarnya.
Ia mengemukakan sejak awal berdiri sampai sekarang Kantor KPU Tanjungpinang menggunakan ruko, yang disewa dari pihak ketiga. Ruangan yang tidak representatif di ruko yang dijadikan kantor itu diketahui oleh wali kota, bahkan sejak Suryatati A Manan dan Lis Darmansyah memimpin Tanjungpinang.
Setiap kali mengunjungi Kantor KPU Tanjungpinang, kepala daerah selalu menggeleng-gelengkan kepala lantaran merasa iba, namun setelah terpilih lupa akan janjinya. Di era kepemimpinan Syahrul-Rahma, Kantor KPU Tanjungpinang juga pernah dikunjungi oleh Syahrul.
Baca juga: Aparat tingkatkan penjagaan Kantor KPU dan Bawaslu
Saat Pemilu 2019, Sahrul juga berjanji akan membantu menyediakan lahan untuk pembangunan Kantor KPU Tanjungpinang. Namun setelah ditindaklanjuti, janji tersebut sampai sekarang belum terealisasi.
Padahal KPU RI hanya membutuhkan lahan seluas 1.000-2.000 meter persegi. Lahan yang tidak luas itu, menurut dia, tidak mungkin tidak bisa disiapkan pemerintah.
"KPU Tanjungpinang kembali kehilangan kesempatan untuk membangun kantor. Ini untuk yang kesekian kali, padahal KPU RI sudah alokasi anggaran Rp8 miliar," katanya
Yusuf memberi apreasi kepada Bupati Bintan di era kepemimpinan Ansar Ahmad dan Bupati Lingga Alias Wello yang serius membantu KPU dan menghormati lembaga penyelenggara pemilu. "Kami salut melihat Lingga dan Bintan yang sudah memiliki Kantor KPU," katanya.
Baca juga: Ratusan personel Brimob disiagakan di kantor KPU
Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019