"Berdasar data yang ada di Pelabuhan Samudera Bitung, total ada sedikitnya 9. 860 nelayan tangkap yang menjadi peserta program BPJSTK," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bitung, Widhi Astri Aprillia Nia di Manado, Selasa.
Sesuai isi nota kesepahaman, katanya, setiap kapal tangkap wajib menunjukkan bukti nelayan atau awak kapalnya sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar dari pihak pengelola pelabuhan.
Baca juga: Jateng belajar strategi lindungi pekerja agama BPJSTK di Sulut
Baca juga: BPJSTK-Pemprov Sulut beri jaminan kecelakaan kerja bagi sopir umum
Pada kesempatan tersebut juga, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku Toto Suharto menyerahkan piagam penghargaan Kepada Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung Henry M Batubara atas realisasi kepesertaan yang masuk tiga besar secara nasional.
Ia menjelaskan langkah Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung tersebut dinilai sebagai terobosan yang mampu menjangkau pekerja informal.
"Nelayan selama ini relatif kurang. Dengan adanya kerja sama ini, mereka bisa bekerja lebih aman dan tenang karena ada jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Para nelayan tersebut mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung, Henry Batubara dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Hendrayanto menandatangani nota kesepahaman perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi awal kapal tangkap ikan Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung di Kota Bitung.
Penandatanganan ini disaksikan Dirjen Perikanan Tangkap, M Zulfikar Mochtar, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanana Sulut, Tineke Adam dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bitung, Widhi Astri Aprillia Nia.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan beri jaminan kecelakaan kerja pekerja di Sulteng
Pewarta: Jerusalem Mendalora
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019