Jakarta (ANTARA) - KPK memanggil lima kepala dinas di pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018/2019.

Mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur non aktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari unsur kepala dinas di sebagai saksi untuk tersangka NBU terkait tindak pidana korupsi suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau kecil di Kepulauan Riau Tahun 2018/2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Lima saksi itu, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kepulauan Riau Misni, Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan Kepulauan Riau Burhanuddin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau Tagor Napitupulu.

Juga baca: KPK kembali periksa pejabat Kepri terkait gratifikasi Nurdin Basirun

Juga baca: KPK panggil Sekda Kepri

Juga baca: 24 Kepala OPD Kepri akan diperiksa KPK

Selanjutnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil Provinsi Kepri Sardi Sun dan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau Cecep Sujana.

Selain itu, KPK juga memanggil satu saksi lainnya untuk tersangka Nurdin, yaitu Asisten 2 Sekretariat Daerah Kepulauan Riau Samsul Bahrum.

Selain Basirun, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus tersebut, yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Riau Budi Hartono, dan Abu Bakar dari unsur swasta.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Juli 2019.

Selain kasus suap, Basirun juga telah ditepakan sebagai tersangka menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabata.

Dalam penyidikan kasus itu, total gratifikasi yang diterima Basirun yang telah disita KPK sekitar Rp6,1 miliar dengan rincian Rp3.737.240.000, 180.935 dolar Singapura, 38.553 dolar AS, 527 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, 30 dolar Hong Kong, dan lima euro.

KPK menduga uang tersebut merupakan gratifikasi yang berasal dari pihak-pihak yang memiliki hubungan jabatan dengan posisi dan kewenangan Nurdin sebagai penyelenggara negara.

Di antaranta izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018/2019.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019