KPK akan dalami apakah suap ini merupakan penerimaan pertama atau kah masih ada beberapa penerimaan sebelumnyaJakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta, Senin (19/8).
"Sebagai bagian dari pengamanan barang bukti, ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan "KPK line". Ada dua lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU di sana dan juga ada rumah rekanan di Solo yang kami berikan "KPK line"," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
Untuk diketahui, KPK total menangkap empat orang dalam OTT tersebut terdiri dari satu orang jaksa di Kejari Yogyakarta, dua orang unsur PNS terkait proses pengadaan, dan satu orang rekanan atau swasta.
"PNS ini adalah yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek," ungkap Febri.
Selain itu, KPK juga mengamankan uang sekitar Rp100 juta setelah sebelumnya menindaklanjuti informasi dari masyarakat akan terjadinya transaksi.
"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan diduga sudah terjadi transaksi dan kami menemukan bukti dan mengamankan uang sekitar Rp100 juta," kata Febri.
Baca juga: KPK: OTT jaksa Kejari Yogyakarta terkait suap proyek
Baca juga: KPK tangkap jaksa Kejari Yogyakarta
Baca juga: KPK: OTT jaksa Kejari Yogyakarta terkait suap proyek
KPK pun, kata dia, akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat transaksi-transaksi sebelumnya.
Diduga transaksi tersebut terkait dengan sebuah proyek di Dinas PU Yogyakarta yang didampingi atau diawasi oleh tim Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
"Nanti tentu kami dalami apakah ini penerimaan pertama atau kah ada beberapa penerimaan sebelumnya. Itu bagian dari materi yang akan didalami lebih lanjut," tuturnya.
Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019