Mamuju (ANTARA News) - Sepuluh terdakwa kasus pembobolan dana Bank BPD Sulsel Cabang Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Sulawesi Barat divonis penjara empat sampai 10 tahun.Majelis hakim yang dipimpin M. Asra, SH, MH, dalam sidang perkara korupsi bernilai total sekitar Rp41 miliar di Pengadilan Negeri Mamuju, Senin, itu menyatakan, ke-10 terdakwa bersalah melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara, sehingga dikenakan hukuman penjara dan diwajibkan membayar denda.Ke-10 orang itu adalah mantan Kepala Bagian Perlengkapan Dinas PU Kabupaten Matra, Rismadi Candra, dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun ditambah membayar denda sebesar Rp2,6 miliar serta harta kekayaannya berupa tanah seluas dua hektar disita negara. Mantan Pimpinan Bank BPD Sulsel Cabang Pasangkayu, Tahir Karim divonis delapan tahun ditambah membayar denda sebesar Rp300 juta. Mantan Kepala Bagian Kredit Bank BPD Sulsel Cabang Pasangkayu, Arman Laode Hasan divonis enam tahun, denda Rp300 juta serta harta kekayaannya berupa 159 sertifikat untuk jaminan kredit disita oleh negara. Selain itu, tujuh orang kontraktor lainnya yang terlibat dalam kasus perkara korupsi tersebut antara lain, Hj. Ani divonis enam tahun, denda Rp300 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp5,4 miliar serta harta kekayaannya berupa tanah seluas 20 hektare disita oleh negara. Alam Bahari divonis dengan hukuman lima tahun penjara ditambah membayar denda sebesar Rp500 juta, dan harta kekayaanya berupa tanah seluas 1.000 meter persegi disita oleh negara. Lainong divonis empat tahun, denda Rp400 juta dan harta kekayaannya berupa alat eskakator, mobil, kebun kakao dan kebun kelapa sawit seluas 200 hektar disita oleh negara. Selanjutnya Risman Ambo Jiwa divonis empat tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta serta harta kekeyaannya berupa kebun kakao seluas lima hektare disita oleh negara, kemudian Amir Hamzah divonis empat tahun ditambah membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar unag pengganti sebesar Rp1,6 miliar. Kontraktor lainnya, Andi Ampeng divonis empat tahun ditambah pembayaran denda sebesar Rp680 juta, dan Sukidi Wijaya divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara ditambah membayar denda Rp450 juta serta harta kekayaannya berupa kebun kelapa sawit senilai Rp220 juta disita oleh negara. Pada sidang tersebut, para terdakwa didampingi pengacaranya, Rustam Timbonga, SH., menyatakan, akan mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Makassar, Sulsel. "Kami akan melakukan upaya banding karena menganggap putusan majelis hakim itu tidak adil," kata Alam Bahari, salah seorang terdakwa yang dijatuhi vonis bersalah melakukan korupsi tersebut. Kasus perkara korupsi pembobolan dana Bank BPD Sulsel senilai Rp41 miliar itu, masih menyisahkan sekitar 10 orang tersangka lagi yang kini sedang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Mamuju.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008