(ANTARA News) - Edi Pribadi, Staf Ahli Bidang Keuangan Bupati Bintan, Kepulauan Riau, dicekal oleh Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) terkait kasus dugaan suap yang menimpa anggota Komisi IV DPR RI Al Amin Nur Nasution. "Ia dicekal sampai 9 Mei 2009," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Depkumham, Syaiful Rachman di Jakarta, Senin. Pencekalan Edi Pribadi dimohonkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 9 Mei 2008 dengan surat R-1341/01/V/08 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Chandra M. Hamzah. Menurut Syaiful Rachman, Edi Pribadi dicekal bersama dua orang lain, yaitu Presiden Komisaris PT Trans Pasific Securindo, Suganda Setiadi Kurnia, dan seorang karyawan swasta, Morano P. Lokollo. Tim KPK menangkap Amin Nasution di Ritz Carlton Hotel di Jakarta, pada Rabu (9/4) dini hari, atas dugaan menerima suap dari pejabat pemda Bintan. "Barang bukti kami temukan di lapangan terhadap yang bersangkutan berjumlah hampir Rp4 juta saat penangkapan dan kurang lebih Rp67 juta di kendaraan Amin," kata Ketua KPK Antasari Azhar. Belakangan diketahui KPK juga menemukan uang senilai 33 ribu dolar Singapura saat penangkapan. Bersama Amin juga ditangkap Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Azirwan. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Dalam kasus itu, KPK juga sudah beberapa kali memeriksa Bupati Bintan, Ansar Ahmad, namun Bupati Bintan masih berstatus saksi.(*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008