Banda Aceh (ANTARA News) - Ratusan perawat dan mahasiswa ilmu keperawatan di Banda Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk mendorong DPR RI agar segera mempercepat pengesahan undang-undang keperawatan."Kami tidak menuntut macam-macam tetapi yang kita tuntut adalah percepatan pengesahan UU keperawatan," kata koordinator aksi damai peringatan hari perawat sedunia, Zulfahmi Samendra, di Banda Aceh, Senin.Ratusan perawat dan mahasiswa keperawatan di Banda Aceh menggelar aksi damai di bundaran Simpang Lima Banda Aceh dengan membagi-bagikan bunga dan stiker kepada warga termasuk Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar yang bergabung dengan aksi damai. Menurut dia, tanpa adanya UU keperawatan tersebut, mereka tidak bisa bebas berpraktik klinik dan asuhan keperawatan kepada pasien. Padahal RUU tersebut telah digulirkan sejak 2000 namun hingga saat ini belum disahkan. Sementara itu, organisasi kesehatan lain seperti dokter telah memiliki UU kedokteran padahal perawat adalah salah satu profesi yang tertua di bidang kesehatan tapi hingga saat ini belum ada UU sebagai payung hukum. "Payung hukum yang kami gunakan selama ini hanyalah UU kesehatan," tambahnya. Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar yang menyempatkan diri bergabung dengan aksi damai itu mengatakan mendukung percepatan UU keperawatan. "Kita dukung UU keperawatan di samping perlunya peningkatan kemampuan dan pelayanan mereka kepada pasien," kata Wagub. Menurut Wagub, profesi perawat sangat penting karena itu perlu dimaknai dengan baik untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah Aceh juga tahun ini banyak memprogramkan pembangunan di bidang kesehatan termasuk memberikan pelatihan baik di luar Aceh maupun di luar negeri untuk meningkatkan kemampuan perawat agar sesuai dengan standar rumah sakit lain di Indonesia dan internasional. Meskipun masih ada sebagian besar perawat yang mengabdi sebagai tenaga honorer tetap harus kerja maksimal dan harus dibayar sesuai dengan standar yang ditentukan pemerintah sehingga tidak merugikan mereka, tambah Wagub.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008