Denpasar (ANTARA News) - Ahmad Fahrulrozi (23), terdakwa yang diduga telah menghabisi nyawa Heidi Murphy (34), wanita berkebangsaan Australia yang membuka usaha garmen di Bali, digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.
Terdakwa yang sempat buron selama kurang lebih dua pekan dan berhasil ditangkap polisi di Terminal Bus Malang, Jawa Timur, di persidangan tampak tidak didampingi tim penasehat hukum (PH).
Sehubungan dengan itu, majelis hakim diketuai Daniel Palentin SH meminta kepada jaksa penuntut umum untuk dapat menyediakan PH bagi terdakwa, sehubungan ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
Menanggapi permintaan itu, Jaksa Eddi Artawijaya SH menyatakan akan menyiapkan tim PH untuk terdakwa Ahmad pada sidang lanjutan sepekan mendatang.
Jaksa dalam nota dakwaannya pada pokoknya menyatakan, terdakwa Ahmah Fahrulrozi bersalah telah dengan sengaja menghabisi nyawa Heidi Murphy di rumah sewaan korban di Vila Mekar Sari, Kuta Utara, Kabupaten Badung, pada 10 Pebruari 2008.
Hari itu sekitar pukul 23.00 Wita, Ahmad yang diantar temannya Nuryanto bin Sudar (disidangkan terpisah) dengan sepeda motor P-2659-WG, langsung masuk dengan memanjat tembok vila berlantai dua yang didiami korban.
Dikatakan, terdakwa yang berniat melakukan pencurian, di bagian lantai bawah menemukan sebuah handphone merk Motorola dan sebuah laptop tersimpan di atas meja.
Namun, kata jaksa, begitu laptop tersebut diambil oleh terdakwa, perangkat alarm yang terpasang berbunyi cukup keras hingga membangunkan Murphy yang tidur di dalam kamar lantai dua.
Melihat si pemilik rumah terbangun sambil berteriak-teriak, Ahmad mengaku panik dan langsung mencabut pisau belati yang diselipkan di pinggang.
Dengan pisau tersebut Ahmad menusuk bagian perut Murphy, membuat wanita pengusaha asal Negeri Kanguru itu mencoba membela diri dengan merangkul dan memeluk erat tubuh Ahmad.
Akibatnya, antarkeduanya terjadi pergumulan saling tumpang tindih, kata jaksa sambil menambahkan, saat pergumulan itulah Ahmad kembali menusukkan pisaunya berulang-ulang hingga korban menghembuskan nafas terakhir.
Mengetahui korbannya sudah tak bernyawa, penduduk asal Malang, Jawa Timur itu kabur dengan membawa sebuah HP, laptop dan uang tunai milik korban sebesar Rp2,5 juta.
Guna mendengarkan keterangan para saksi sekaligus menghadirkan tim PH untuk terdakwa yang diancam hukuman 20 tahun penjara, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008