Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu, Sulawesi Tengah Hidayat mengatakan dirinya diundang Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu dimintai keterangan terkait pembayaran utang Jembatan Palu Empat.
Wali kota saat konferensi pers di sekretariat daerah Kota Palu, Senin menjelaskan, pemanggilan dirinya dan sejumlah penjabat lain di lingkup pemerintahannya oleh Kejagung sebatas dimintai keterangan.
Baca juga: Jembatan Kuning Palu akan direkonstruksi
Baca juga: PUPR: Jepang berkomitmen bangun kembali jembatan di Palu
Baca juga: Kementerian PUPR bangun kembali Jembatan Kuning Palu
"Menurut Kejaksaan Agung utang Jembatan Palu Empat wajib dibayar kepada PT Global Daya Manunggal selaku penyedia barang dan jasa karena sudah bersifat hukum tetap atau putusan inkracht," ujar Hidayat.
Jembatan kebanggaan warga Palu yang diresmikan tahun 2006 itu kini tinggal puing karena roboh akibat dihantam gempa dan tsunami 28 September 2018 yang posisinya tepat berada di muara Teluk Palu.
Menurut dia, kapasitasnya menghadiri undangan Kejagung sebagai seorang pimpinan atas nama pemerintah karena jembatan empat merupakan aset daerah, yang mana dalam undangan itu wali kota dicecar 16 pertanyaan oleh jaksa, namun dia menjelaskan secara rinci kronologi pembangunan jembatan tersebut.
Pemkot Palu membayar utang Jembatan Palu Empat kepada PT Global Daya Manunggal senilai Rp14.961.230.296 sebagai utang pokok pada tanggal 1 Maret 2018. Sebelum membayar utang, pihaknya meminta pendapat hukum kepada Pengadilan Negeri (PN) Palu Kelas IA mengenai putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Setelah membaca dengan seksama, PN Palu kemudian menyampaikan surat nomor W21-U1/456/H.02/II/2019 tanggal 4 Februari 2019 perihal penyampaian pendapat hukum terkait pelaksanaan putusan arbitrase pascaputusan Mahkamah Agung nomor 2835 K/Pdt/2016 yang ditujukan kepada Wali Kota Palu.
Selain pengadilan, Pemkot Palu juga melakukan konsultasi hukum ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan BANI bahkan hingga mendagri. Dari hasil konsultasi tersebut, KPK selanjutnya meminta pemerintah setempat menjalankan amanat dan mematuhi putusan tersebut.
"Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 38 tahun 2019 penempatan dana pembayaran utang jembatan menggunakan mata anggaran belanja modal," ungkap Hidayat.
Dia menambahkan, dirinya tidak pernah menerima suap dari pihak mana pun untuk memuluskan proses pembayaran utang tersebut.
Dalam putusan BANI, Pemkot Palu juga diminta membayar denda atau bunga dari utang pokok sebesar Rp453.711.296 kepada PT Global Daya Manunggal.
"Kami belum membahas pembayaran denda karena tidak masuk dalam pembahasan APBD. Pada intinya pemerintah sudah membayar utang pokok," turur Hidayat.
Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019