Kita berharap sampai dengan tahun 2025 penanganan sampah tertangani 30 persen, sesuai kebijakan nasional di tahun 2025 Indonesia bersih sampahAmbon (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Provinsi Maluku menargetkan pengurangan volume sampah dapat tertangani sebesar 30 persen di tahun 2025.
"Kita berharap sampai dengan tahun 2025 penanganan sampah tertangani 30 persen, sesuai kebijakan nasional di tahun 2025 Indonesia bersih sampah," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat Forum Grup Discussion (FGD) tentang pengelolaan sampah di Ambon, Senin.
Menurut dia, volume sampah di Kota Ambon saat ini per hari mencapai 260 ton sehingga diupayakan tahun 2020 berkurang 20 persen yakni 52 ton.
"Paling tidak 260 ton dikali 20 persen berarti 52 ton sehingga berkurang 210 ton, di tahun selanjutnya juga berkurang sehingga diharapkan sampai dengan tahun 2025 sampah tertangani 30 persen," katanya.
Ia mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) terkait pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga, merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pengelolaan sampah terintegrasi mulai dari sumber sampai ke pemrosesan akhir.
Jakstranas ditindaklanjuti dengan Kebijakan Strategi Daerah (Jakstrada), katanya, akan menjadi rencana induk pengelolaan sampah nasional dan daerah yang terukur pencapaiannya secara bertahap sampai tahun 2025.
"Mewujudkan hal itu diperlukan dukungan seluruh komponen untuk duduk bersama menyatukan persepsi pengelolaan sampah di kota ini, sehingga hasilnya akan dibuat dalam satu rekomendasi," ujarnya.
Dalam Jakstrada, katanya, konsep pengurangan sampah di sumbernya menjadi isu utama sehingga dibutuhkan melibatkan partisipasi masyarakat dalam mengelola sampahnya melalui perubahan perilaku dan budaya masyarakat di kota ini.
"Percuma kalau konsep bagus tetapi implementasi di lapangan tidak sejalan, mengingat Kota Ambon merupakan satu-satunya kota di Maluku yang telah menyiapkan Jakstrada," katanya.
Diakunya melalui Jaksarada pemkot mulai menangani implementasi dan diharapkan akan menjadi contoh buat kabupaten dan kota lain di Maluku.
"Dulu tanpa ada Jakstrada kita berhasil mendapatkan Adipura sebagai kota bersih, sekarang kebijakan ini wajib dan mutlak terkait pelaksanaan di lapangan," katanya.
Ia menambahkan, melaui FGD ini diharapkan akan ada sejumlah rekomendasi, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait pengelolaan sampah.
"Jika rekomendasi harus ditertibkan maka kita siapkan perwali, saya tidak mau ikut-ikutan kampanye plastik maupun kebijakan lainnya. Yang diperlukan adalah hasil rekomendasi bersama sebagai dasar baru ditindaklanjuti," demikian Richard Louhenapessy.
Baca juga: Kota Ambon tampilkan produk olahan sampah di PLHK
Baca juga: Ambon terapkan bank sampah di kawasan pemukiman
Baca juga: TNI-Polri bersihkan sampahTeluk Ambon
Pewarta: Penina Fiolana Mayaut
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019