"Kepraktisan dalam e-Litigasi menjadikan peradilan lebih sederhana, para pihak berperkara juga tidak perlu berlama-lama antre menunggu persidangan yang selama ini sering dikeluhkan," ujar Hatta di Gedung Mahkamah Agung Jakarta, Senin.
Baca juga: Mahkamah Agung luncurkan aplikasi e-litigasi
Proses yang sederhana dalam e-Litigasi tersebut, menurut Hatta, menjadikan proses persidangan juga menjadi lebih cepat.
"Administrasi perkara dan persidangan secara elektronik juga dapat menjembatani kendala geografis Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari bentangan ribuan pulau," kata Hatta.
Baca juga: Jokowi apresiasi inovasi MA
E-litigasi juga diharapkan dapat mendorong terbentuknya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, mengingat pemanggilan, tanya jawab, dan pembuktian yang dapat dilakukan secara elektronik dalam e-Litigasi.
Selain itu, e-Litigasi juga membatasi interaksi langsung antara pengguna layanan peradilan dengan hakim dan aparatur peradilan.
"Hal ini meminimalkan kemungkinan penyimpangan etik maupun pelanggaran hukum," ujar Hatta.
Hatta mengatakan untuk memastikan implementasi e-Litigasi ini dapat berjalan dengan baik, MA harus fokus pada peningkatan kapasitas dan mempersiapkan sebaik mungkin pelaksanaan pekerjaan dalam masa transisi dari sistem manual ke elektronik.
MA telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang terdiri dari enam Pengadilan Negeri, empat Pengadilan Agama, dan tiga Pengadilan Tata Usaha Negara, yang dijadikan sebagai percontohan implementasi e-Litigasi.
Pengadilan-pengadilan tingkat pertama tersebut akan mendapatkan pelatihan dan asistensi untuk mengimplementasikan e-Litigasi.
"Pemenuhan ketersediaan infrastruktur yang memadai, dukungan finansial, serta kesiapan sumberdaya manusia memerlukan waktu, karenanya penerapan e-Litigasi ini akan dilakukan secara bertahap," kata Hatta.
Selanjutnya MA menargetkan dapat menerapkan e-Litigasi di seluruh pengadilan tingkat pertama di Indonesia pada awal 2020.
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019