Sleman (ANTARA) -


Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan oknum mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta JAA (26) warga Jawa Tengah karena diduga menyebar video dan foto asusila yang dilakukan bersama sang kekasih yang berinisial BCH (24) warga Bengkulu.

"Tersangka sudah menjalin hubungan dengan korban sejak dua tahun terakhir. Selama itu juga pelaku dan korban sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Yulianto BW di Mapolda DIY, Senin.

Menurut dia, selama menjalin hubungan asmara tersebut, keduanya sering melakukan hubungan badan dan direkam sendiri.

"Namun karena orang tua korban tidak setuju anaknya menjalin hubungan dengan tersangka, maka tersangka sakit hati dan tega menyebar konten berbau pornografi melalui media sosial Whatsapp dan Line. Bahkan video itu turut disebar ke keluarga korban," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap dua terduga pemeran video asusila di Garut

Baca juga: Hentikan penyebaran video asusila

Baca juga: Polres Garut tetapkan tersangka baru kasus video asusila

Ia mengatakan, puluhan video adegan asusila dengan berbagai durasi itu sudah disebar dari awal Juli 2019. Termasuk juga puluhan foto. Bahkan tersangka turut mengunggah konten tersebut untuk dijadikan status Whatsapp dan Line.

"Namun korban baru melapor pada 9 Juli 2019. Dalam video dan foto itu wajah pelaku terlihat, karena awalnya mungkin tujuannya untuk koleksi pribadi. Tapi karena sakit hati lalu disebar," katanya.

Yulianto BW mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah P21. Artinya berkas sudah lengkap dan tinggal dilimpahkan ke kejaksaan.

"Minggu ini akan kami limpahkan, proses ini tergolong cepat karena dalam waktu 32 hari semua sudah selesai," katanya.

Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Sejak beberapa hari yang lalu.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Juli lalu dan saat ini sudah ditahan. Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa ponsel yang digunakan oleh pelaku untuk menyebar foto dan video," katanya.

Selain itu, barang bukti yang turut disita yakni flashdisk yang digunakan untuk menyimpan video dan foto, pakaian korban, sprei, serta obat kuat yang digunakan pelaku serta 28 screenshot percakapan dan foto atau video antara pelaku dan korban.

"Videonya ada 19 detik, 56 detik. Gambar juga ada banyak," katanya.

Ia mengatakan, atas perbuatan tersangka yang menyebar konten berbau pornografi di media sosial, polisi mengenakan Pasal 45 ayat (1) UU No 19/2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Juga dijerat Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi.

Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019