"Pastikan hak-hak anak terpenuhi, maka sumber daya manusia yang unggul akan bisa terwujud," kata Pribudiarta dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Senin.
Pribudiarta kemudian mengutip lima klaster dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan; keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dan kesejahteraan sosial; pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya; dan perlindungan khusus terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus, berhadapan dengan hukum, korban kekerasan, korban bencana, dan lain-lain.
Menurut Pribudiarta, salah satu indikator hak anak terpenuhi adalah anak bisa berpartisipasi dalam lingkungan terkecilnya, yaitu keluarga, hingga dalam kerangka pembangunan nasional.
"Harus dipastikan anak bisa bersuara dalam pengambilan keputusan di keluarga. Pembangunan nasional juga harus memperhatikan aspirasi dan suara anak," tuturnya.
Selain penguatan pada diri anak, pemenuhan hak anak melalui peran serta masyarakat juga perlu diperkuat. Karena itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus berupaya mendorong desa yang antikekerasan serta ramah anak dan penyandang disabilitas.
"Kami juga mendorong peningkatan jumlah sarana dan prasarana yang ramah anak, seperti sekolah ramah anak dan puskesmas ramah anak," katanya.
Dalam nota keuangan pengantar RAPBN 2020 di DPR pada Jumat (16/8), Presiden Joko Widodo kembali menekankan arti penting sumber daya manusia yang berkualitas sebagai modal memasuki era ekonomi berbasis digital.
"Kita bangun generasi bertalenta yang berkarakter dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi," kata Presiden.
Baca juga: ACT Lampung bersama Koppi Malang Sari kawal anak-anak dapatkan hak
Baca juga: Dokter: berikan hak sehat anak dengan orang tua tidak merokok
Baca juga: Anak dapatkan pemahaman tentang haknya di Forum Anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019