"Sumber daya manusia yang unggul akan terwujud bila bayi Indonesia lahir dari seorang ibu yang sehat secara fisik, mental, dan sosial," kata Pribudiarta dalam bincang media yang diadakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta, Senin.
Pribudiarta mengatakan ibu yang sehat secara fisik, mental, dan sosial akan terwujud dari perkawinan yang berkualitas. Konsekuensinya, perkawinan harus terjadi antara individu yang siap untuk berumah tangga.
Karena itu, pencegahan perkawinan anak melalui revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Anak menjadi suatu hal yang penting untuk mewujudkan visi "Sumber Daya Manusia Unggul, Indonesia Maju" sebagaimana disampaikan Presiden.
"Kita tidak akan bisa berharap pernikahan anak akan menjadi perkawinan yang berkualitas dan menghasilkan keturunan yang berkualitas," tuturnya.
Pribudiarta mengatakan pembahasan revisi Undang-Undang Perkawinan telah menyepakati batasan usia perkawinan minimal 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama kementerian/lembaga terkait dan lembaga masyarakat masih terus melakukan diskusi harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan dan norma lain, termasuk Kompilasi Hukum Islam.
"Penting untuk melakukan harmonisasi dengan peraturan perundangan-undangan lain dan tidak hanya oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tetapi juga semua pihak," katanya.
Dalam nota keuangan pengantar RAPBN 2020 di DPR pada Jumat (16/8), Presiden Joko Widodo kembali menekankan arti penting sumber daya manusia yang berkualitas sebagai modal memasuki era ekonomi berbasis digital.
"Kita bangun generasi bertalenta yang berkarakter dan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi," kata Presiden.
Baca juga: Ketua DPR: SDM Indonesia aset tidak ternilai
Baca juga: SDM aparatur sipil negara juga harus unggul
Baca juga: Polisi dukung masyarakat jaga kesehatan untuk SDM unggul
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2019