Palu (ANTARA) - Wali Kota Palu Hidayat mengeluhkan pembatasan jatah blanko KTP Elektronik oleh Kementerian Dalam Negeri untuk warga yang ingin mengurus pembuatan e KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

"Kita (Kota Palu) hanya dibatasi 500 blanko KTP Elektronik (e- KTP). Baru kalau habis petugas dari Dukcapil Palu harus ke sana mengambil sendiri blankonya. Jadi bolak balik ke sana kemari," keluhnya saat memberikan keterangan pers soal polemik pembayaran sisa pembangunan Jembatan Palu IV dan progres penanganan pascabencana di ruang rapat Bantaya Kantor Wali Kota Palu, Senin.

Menurutnya, kuota blanko E KTP yang diberikan kepada Dinas Dukcapil Palu relatif kurang sebab hanya dalam hitungan beberapa hari blanko tersebut ludes, mengingat ribuan warga di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu kehilangan e-KTP akibat gempa, tsunami dan likuifaksi 28 September 2018 lalu.

"Ada sekitar 40 ribu pengungsi kita yang mendapat bantuan dana jaminan hidup (jadup) dari Kementerian Sosial. Syarat agar jadup dapat diterima oleh pengungsi, mereka mesti memiliki e KTP dan KK (Kartu Keluarga) sementara banyak pengungsi yang e- KTP nya hilang saat bencana," ucapnya.

Karena itu ia meminta Kemendagri agar menambah bahkan tidak membatasi kuota blanko E KTP untuk Dinas Dukcapil Palu.

"Untung Kemensos memberi keringanan kapada pengungsi dapat mengganti e-KTP dengan surat keterangan (suket). Karena itu saya berharap Kemendagri tidak membatasi blanko e-KTP untuk Dinas Dukcapil Palu," katanya.

Baca juga: Warga Palu ramai urus KTP yang hilang pascagempa
Baca juga: Ribuan KTP elektronik masih menumpuk di Dukcapil Palu
Baca juga: Kemendagri layani cetak KTP/KK korban gempa

Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019