Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil tujuh saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan paket penerapan KTP elektronik (KTP-el).
Tujuh saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka baru kasus tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS).
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka PLS terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Tujuh saksi itu, yakni pensiunan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Ekworo Boedianto, mantan pegawai PT Murakabi Sejahtera Tri Anugerah Ipung, Direktur PT Gajendra Adhi Sakti Azmin Aulia yang juga adik dari mantan Mendagri Gamawan Fauzi, dan Vice President Internal Affairs PT Biomorf Lone Indonesia Amilia Kusumawardani Adya Ratman.
Baca juga: KPK panggil dua saksi kasus korupsi KTP-el
Selanjutnya, Muhammad Nur dari unsur swasta, Dirut Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009 sampai Mei 2013 Isnu Edhi Wijaya, dan Deniarto Suhartono dari unsur swasta.
Selain tersangka Paulus, KPK pada hari Selasa (13/8) telah mengumumkan tiga tersangka baru lainnya dalam kasus KTP-el, yakni anggota DPR RI 2014 s.d. 2019 Miriam S. Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE) serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-el atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam konstruksi perkara terkait dengan peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek KTP-el dimulai pada tahun 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor serta tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko, kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan. Padahal, Husni dalam hal ini adalah ketua tim teknis dan juga panitia lelang.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/8), mengatakan bahwa pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output, di antaranya standard operating procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian menjadi dasar untuk penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.
Baca juga: Politikus Golkar Markus Nari didakwa rintangi perkara korupsi KTP-el
Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan Andi Agustinus, Johannes Marliem, dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kemendagri.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait dengan proyek KTP-el ini," ucap Saut.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019