Jakarta (ANTARA News) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta pemerintah tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk angkutan umum, barang, dan jasa, serta nelayan.
"Kami berharap pemerintah mempertimbangkan agar tidak menaikkan harga BBM angkutan berplat kuning dan BBM untuk melayan," kata Ketua Komite Tetap Bidang Moneter dan Fiskal Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan hal itu sangat penting guna mengurangi tekanan terhadap kegiatan usaha di dalam negeri dan kemerosotan daya beli masyarakat.
"Bila harga BBM angkutan naik juga, maka ongkos angkutan umum dan jasa diperkirakan naik 30-40 persen," katanya.
Jika itu terjadi produsen hanya dihadapkan pada dua pilihan yakni terpaksa mengurangi volume produksi hingga 40 persen, atau menaikkan harga dalam kisaran yang sama agar bisa bertahan.
Oleh karena itu, para pelaku usaha sangat berharap pemerintah tidak menaikkan harga BBM bersubsidi untuk angkutan berplat kuning dan nelayan agar kebijakan kenaikan harga BBM kelak tidak semakin melemahkan daya beli masyarakat yang sudah terpuruk.
"Selain itu membebaskan transportasi publik, angkutan barang, dan jasa, serta nelayan dari kenaikan harga BBM bersubsidi akan menambah efektivitas kebijakan BI yang telah menaikan suku bunga acuan (BI rate) menjadi 8,25 persen," ujar Bambang.
Menurut dia, langkah menaikkan BI rate tidak semata bertujuan meredam laju inflasi, tapi juga mencegah kemorosotan tajam daya beli masyarakat, sehingga tidak semua golongan masyarakat harus mengalami kemerosotan daya beli.
"Jika kenaikan kenaikan itu bisa dihindari, tekanan terhadap laju inflasi berkurang cukup signifikan. Kenaikan harga barang yang besar otomatis terhindarkan karena biaya distribusi bisa dipertahankan pada tingkat yang sekarang," ujarnya.
Menanggapi kemungkinan adanya kebocoran subsidi bila BBM bersubsidi angkutan dan nelayan tidak dinaikkan, Bambang mengatakan hal itu bisa diminimalisir dengan penggunaan Kartu Kendali ("Smart Card").
"Beberapa saran sudah diwacanakan, salah satunya `smart card` khusus plat kuning dengan jatah BBM 30 - 40 liter per hari per kendaraan. Pertamina cukup menunjuk SPBU yang melayani plat kuning, serta mengatur jam pengisiannya di malam hari untuk menghindari kemacetan, terutama di kota besar," katanya.
Selain itu ia juga berharap pemerintah memberantas pungutan liar dan berbagai retribusi pusat dan daerah, serta memberikan insentif pajak berupa pemotongan maupun penundaan.
Kadin juga berharap ada aturan perbankan yang lebih lunak terutama dalam memperoleh tambahan modal guna memperpanjang arus modal usaha serta memperpendek jalur kepengurusan dokumen ekspor/impor agar lebih efisien, sehingga bisa menutupi pembengkakan biaya dari berbagai kenaikan harga BBM.
(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008